Menuju konten utama

Alasan Hotman Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Nadiem: Cari Klien Royal

Hotman mengklaim ingin fokus untuk mencari klien yang berpotensi untuk membayarnya dengan honor miliaran.

Alasan Hotman Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Nadiem: Cari Klien Royal
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbud Nadiem Makarim, Hotman Paris memberikan keterangan terkait penahanan mantan Mendikbud tersebut di Jakarta, Senin (8/9/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

tirto.id - Pengacara Hotman Paris mengungkapkan alasannya keluar dari kuasa hukum hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Tanpa mengomentari Nadiem Makarim, Hotman ingin mendapat klien yang memiliki 'kantong tebal' dan royal.

"Gue cari klien-klien yang benar-benar konglomerat dan royal," kata Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Hotman mengklaim ingin fokus untuk mencari klien yang berpotensi untuk membayarnya dengan honor miliaran. Ia juga mengaku tengah disibukkan dengan banyak kasus yang harus segera diselesaikannya. "Terlalu banyak kasus gue, banyak banget, inilah yang honoran miliaran, terlalu banyak kasus gue," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Nadiem Makarim memutuskan untuk menunjuk Ari Yusuf Amir untuk menjadi kuasa hukum dalam perkara pokok kasus korupsi Chromebook.

Sebagai catatan, Ari Yusuf Amir memiliki jejak rekam sebagai kuasa hukum bagi Thomas Trikasi Lembong dalam kasus impor gula dan sempat menjadi tim hukum bagi Timnas Amin di Pilpres 2024.

Dalam pernyataan di media sosialnya, Ari menerima permintaan dari pihak Nadiem untuk menjadi kuasa hukumnya karena sempat memberikan pernyataan bahwa Nadiem tak terlibat sama sekali dalam kasus korupsi Chromebook.

"Bahwa kita sebelum kita memulai pembelaan kita harus yakin bahwa orang yang kita bela ini adalah orang yang posisinya benar," kata Ari Yusuf dalam keterangannya di Instagram @ariyusufamir.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkasa perkara kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 November 2025.

Selain Nadiem, terdapat sejumlah tersangka yang ikui dilimpahkan berkasnya oleh Kejaksaan Agung antara lain Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher