tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021; Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); dan konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook dan ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730, (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.
JPU menyampaikan bahwa temuan kerugian negara tersebut berasal dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara terhadap pengadaan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management/Chrome Education Upgrade yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) RI pada 4 November 2025.
Dalam sidang dakwaan tersebut, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim tidak hadir karena masih terbaring di rumah sakit. Meski demikian, JPU menyebut namanya dalam dakwaan sebagai sosok yang memberi arahan kepada terdakwa lainnya terkait pengadaan laptop Chromebook.
"Bahwa pengadaan TIK laptop Chromebook tahun 2020, 2021, dan 2022 yang bersumber dari dana APBN pada satuan pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK (Dana Alokasi Khusus) yang spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/ Chrome Education Upgrade yang didasarkan pada arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, melalui Jurist Tan, Ibrahim Arief alias IBAM, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
JPU menyampaikan bahwa proses pengadaan laptop Chromebook bermula salah satu rapat secara virtual pada Januari 2020, beberapa bulan setelan Nadiem diangkat menjadi Mendikbudristek. Dalam rapat yang dipimpin oleh staf khusus Nadiem, Jurist Tan memaksa kepada seluruh pejabat di Kemendikbudristek untuk melakukan pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome dari Google.
Pengadaan rapat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Nadiem dengan bertemu sejumlah petinggi Google. Dalam sejumlah pertemuan, pengadaan laptop Chromebook sempat ditentang oleh internat pejabat Kemendikbudristek karena perangkat elektronik tersebut dinilai tidak sesuai dengan proses pembelajaran digital yang telah disusun sebelumnya. Hal itu dikarenakan perangkat pembelajaran yang telah disusun Kemendikbudristek sebelumnya menggunakan teknologi berbasis Windows OS
Meski demikian, Nadiem bersikukuh dengan rencananya dan tetap menjadikan laptop Chromebook sebagai alat pembelajaran dan mulai dianggarkan sejak 2020. Nadiem meyakinkan para anak buahnya untuk mengikuti pengadaan laptop tersebut karena menurutnya Google adalah raksasa di bidang teknologi.
"You must trust the giant," kata JPU mengutip omongan Nadiem.
Atas perbuatan ketiganya, JPU mendakwa Sri Wahyuningsih, IBAM dan Mulyatsyah telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































