tirto.id - Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim menegaskan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop yang menjerat kliennya merupakan sengketa administrasi negara yang dipaksakan masuk ke ranah pidana. Dalam eksepsi yang dibacakan, tim hukum menyebut tindakan Nadiem dalam menerbitkan regulasi kementerian adalah objek hukum administrasi.
Salah satu tim penasihat hukum, Zaid Mushafi, menyatakan Pengadilan Tipikor tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini.
“Bahwa kewenangan untuk memutus ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang tersebut, sesuai Pasal 21 ayat (1) juncto Pasal 1 angka 18 UU Administrasi Pemerintahan, adalah mutlak milik Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Zaid di dalam Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyebut bahwa Nadiem menyalahgunakan jabatannya sebagai menteri untuk memastikan Chromebook digunakan dalam pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Tim penasihat hukum pun mengatakan tuduhan tersebut harus diproses melalui peradilan tata usaha negara secara administrasi, tidak bisa langsung diproses secara pidana.
Sebagaimana Pasal 82 UU Administrasi Pemerintahan, sanksi administratif akan dijatuhkan oleh presiden kepada pejabat negara yang terbukti melakukan kesalahan. Sedangkan, penasihat hukum mengklaim Nadiem tak pernah dijatuhi sanksi oleh Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Kemudian, Undang-Undang Tipikor disebut memberikan batasan untuk seluruh hal yang dapat diadilinya. Pasal 14 dan Pasal 6 huruf c UU Tipikor menyebut bahwa Pengadilan Tipikor membatasi kewenangan hanya untuk mengadili kasus korupsi. Dengan begitu, Kuasa Hukum Nadiem menegaskan Pengadilan Tipikor Jakarta tidak memiliki wewenang untuk mengadili kasus Chromebook.
“Pengadilan Tipikor yang membatasi kewenangan pengadilan hanya pada tindak pidana yang tegas ditentukan sebagai korupsi. UU Administrasi Pemerintahan tidak pernah menyebutkan pelanggaran pasal-pasalnya sebagai tindak pidana korupsi,” kata Zaid.
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim melontarkan kritik tajam terhadap logika JPU dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat TIK, Chromebook. Dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan Senin (5/1/2026), tim hukum menyebut tuduhan pengayaan pribadi sebesar Rp809,5 miliar terhadap Nadiem adalah hasil dari konstruksi berpikir yang menyesatkan dan mengabaikan fakta pasar modal.
Penasihat hukum Nadiem, Tetty Diansari, mengungkapkan angka yang dituduhkan jaksa sebagai keuntungan korupsi, sebenarnya adalah fluktuasi nilai saham pribadi Terdakwa di PT AKAB (Gojek) yang sudah dimiliki jauh sebelum menjabat sebagai menteri.
“JPU menutup mata terhadap fakta bahwa kenaikan nilai kekayaan tersebut bukan disebabkan oleh aliran dana ilegal, melainkan akibat aksi korporasi berupa pemecahan saham (stock split) dan Penawaran Umum Perdana (IPO) PT AKAB," ujar Tetty membacakan eksepsi di halaman 29, di dalam ruang sidang.
Tetty menjelaskan Nadiem telah memiliki saham tersebut sejak tahun 2015. Oleh karena itu, mengaitkan kenaikan nilai pasar saham dengan kebijakan menteri adalah sebuah kekeliruan fatal.
"Mengklaim kenaikan nilai pasar saham yang diperoleh secara sah sejak lama sebagai hasil tindak pidana korupsi adalah konstruksi berpikir yang menyesatkan dan mengabaikan sejarah kepemilikan aset yang sah," kata Tetty.
Lebih lanjut, tim hukum memaparkan fakta bahwa nilai kekayaan Nadiem justru merosot tajam pada tahun 2023, seiring dengan dinamika harga saham di bursa. Fakta ini dinilai berbanding terbalik dengan narasi "memperkaya diri" yang dibangun jaksa.
"Pada tahun 2023, nilai aset Terdakwa justru menurun drastis hingga sekitar Rp1,524 triliun di mana sebelumnya harta kekayaan Terdakwa pada 2022 tercatat sebesar Rp5,590 triliun. Penurunan ini berkorelasi langsung dengan turunnya harga saham PT AKAB di bursa,” bunyi eksepsi yang dibacakan.
Menurut tim penasihat hukum, JPU gagal membuktikan adanya aliran dana riil dari proyek kementerian ke kantong pribadi Nadiem. Dakwaan jaksa dinilai hanya berlandaskan asumsi tanpa bukti hubungan sebab-akibat yang logis.
“Dakwaan hanya membangun narasi asumtif bahwa kebijakan penggunaan Chrome OS secara otomatis dianggap memperkaya Terdakwa, tanpa menjelaskan bagaimana mekanisme keuntungan tersebut berpindah dan dinikmati oleh Terdakwa secara pribadi,” kutip eksepsi pada halaman 28.
Di akhir nota keberatannya, tim hukum menegaskan bahwa fluktuasi kekayaan Nadiem murni merupakan risiko investasi dan dinamika pasar, bukan berasal dari uang suap. Mereka menyimpulkan bahwa dakwaan jaksa terkait pengayaan pribadi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Unsur 'memperkaya diri sendiri' hanyalah konstruksi yang dibangun tanpa dasar yang jelas," tegas tim hukum pada halaman 30.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































