tirto.id - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menepis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya sebagai pengambil keputusan utama dalam peralihan sistem operasi laptop bantuan sekolah dari Windows ke Chrome OS.
Dalam nota keberatan atau eksepsi pribadi yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025), Nadiem menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak cermat karena mengabaikan pembagian kewenangan di internal kementerian.
Nadiem membeberkan bahwa selama lima tahun menjabat sebagai menteri, ia hanya pernah menghadiri satu kali rapat mengenai kebijakan perbandingan Chrome OS dengan Windows, pada 6 Mei 2020. Dalam rapat tersebut, ia hanya mendengarkan paparan rekomendasi dari tim teknis yang sudah mengerucut pada penggunaan Chrome OS.
“Chrome OS diputuskan di tahun 2020 oleh dirjen dan direktorat terkait. Dan meskipun menurut saya keputusan Chrome OS sangat masuk akal, tidak ada satupun tanda tangan saya dalam keputusan [memilih] Chrome OS selama 2020. Dakwaan ini tidak cermat dan jelas karena tidak menjelaskan kewenangan masing masing pihak dalam keputusan Chrome OS,” terang Nadiem di dalam Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025).
Sebagai bukti dirinya tidak memiliki niat jahat untuk memenangkan Google (Chrome OS), Nadiem mengungkap fakta bahwa pada awal tahun 2020, ia justru menandatangani Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, lampiran teknisnya justru mencantumkan Windows sebagai sistem operasi tunggal.
“Kenapa bisa terjadi menteri yang dituduh memenangkan Chrome OS, malah mengeluarkan Permen yang mengacu kepada Windows di tahun 2020? Jawabannya sederhana; Permendikbud, Petunjuk Operasional DAK itu harus patuh kepada keputusan direktorat terkait, karena fungsinya melampirkan semua keputusan teknis dari masing masing direktorat,” tutur Nadiem.
“Pada saat Permendikbud itu keluar di 2020, belum ada pengalihan dari Windows ke Chrome OS dari direktorat terkait,” tambahnya.
Menurut Nadiem, jika ia memang berniat menguntungkan Google sejak awal, ia tidak akan menandatangani regulasi yang memenangkan Windows pada tahun tersebut.
Nadiem menilai dakwaan jaksa telah mengaburkan peran antara pembuat kebijakan makro dengan pelaksana teknis pengadaan. Ia menegaskan, seorang menteri tidak pernah terlibat dalam proses teknis seperti seleksi vendor atau penentuan harga detail.
“Kenapa bisa dakwaan menyebut peran saya dalam pengadaan tanpa bukti atau penjelasan? Apakah saya terlibat dalam penentuan harga? Apakah saya terlibat dalam seleksi vendor?,” ucapnya.
Ia menyebut transisi ke Chrome OS sebenarnya didasari oleh semangat digitalisasi pendidikan yang dicanangkan Presiden RI ke-7, Joko Widodo dan bertujuan menghemat anggaran negara karena lisensi Chrome OS bersifat gratis.
“Pak Jokowi memberikan saya tugas yang berat dan penting, untuk secepatnya melaksanakan digitalisasi di dunia pendidikan; agar anak Indonesia tidak ketinggalan dalam era digital. Saya diberikan amanah untuk membangun platform teknologi untuk membantu kepala sekolah, guru, dan murid mengenal dunia baru pembelajaran di era teknologi,” kata Nadiem.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim didakwa telah menerima uang dari kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menjelaskan, Nadiem menerima uang tersebut dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
"Telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,00 yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia," kata JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Pihak JPU menerangkan, penerimaan uang dari kasus pengadaan laptop Chromebook dari kenaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem pada 2022 menjadi Rp5.590.317.273.184 atau sekitar Rp5,5 triliun.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id
































