Menuju konten utama

Nadiem Klaim Merugi saat Jadi Menteri, Kekayaan Justru Menyusut

Nadiem menegaskan bahwa tuduhan memperkaya diri sebesar Rp809 miliar dalam proyek Chromebook sangat bertolak belakang dengan realita kariernya.

Nadiem Klaim Merugi saat Jadi Menteri, Kekayaan Justru Menyusut
Sidang pembacaan eksepsi Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, menyebut hartanya menyusut saat menjadi menteri. Ia pun mengklaim tidak mencari materi saat menjadi menteri, melainkan mengabdi selama lima tahun.

“Selama lima tahun mengabdi sebagai menteri justru kekayaan saya menyusut. Hilanglah kesempatan saya untuk mendapatkan saham tambahan yang diberikan kepada para pimpinan Gojek setelah saya keluar. Hilanglah gaji besar saya. Hilanglah ketenangan batin saya,” ucap Nadiem di dalam Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (5/1/2026).

Nadiem menceritakan bahwa saat menerima amanah dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ia harus meninggalkan posisi puncaknya di Gojek. Keputusan tersebut membuatnya kehilangan gaji besar dan kesempatan untuk mendapatkan tambahan saham yang biasanya diberikan kepada pimpinan perusahaan.

Nadiem mengaku sempat dibujuk oleh orang-orang terdekatnya untuk menolak jabatan menteri karena risiko reputasi dan kerugian finansial. Namun, pendiri Gojek itu memilih untuk tetap maju lantaran merasa terpanggil oleh negara.

“Semua kenyamanan sebelumnya saya lepas dengan ikhlas untuk mencoba memperbaiki masa depan anak anak indonesia. Mata saya tidak tertutup. Saya tahu saya sangat mungkin gagal. Saya tahu saya bisa dikorbankan. Tapi itulah resiko perjuangan,” ucapnya.

“Karena saya tidak menguasai bidang birokrasi, pendidikan maupun politik maka saya harus cepat belajar dari orang-orang yang kenal dunia pendidikan dan birokrasi tapi memiliki integritas. Karena inilah saya mengumpulkan tim muda yang idealis dan kompeten sebagai staf khusus saya,” imbuhnya.

Nadiem juga membedah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang sering disalahartikan publik. Ia menjelaskan bahwa lonjakan kekayaan hingga Rp4,8 triliun pada tahun 2022 bukan karena aliran dana korupsi, melainkan karena nilai saham GoTo yang melambung saat Initial Public Offering (IPO). Namun, seiring dengan anjloknya harga saham GoTo di pasar publik, nilai kekayaan Nadiem pun ikut terjun bebas.

“Di tahun 2023, saat kisaran harga saham Goto drop ke sekitar Rp100, total kekayaan saya pun turun drastis ke Rp906 M. Di tahun 2024, di mana kisaran harga GoTo drop lagi ke Rp70-80/saham, kekayaan saya turun lagi ke Rp600 M. Siapapun dengan kalkulator bisa menghitung kekayaan

saya, karena bertumpu kepada satu angka saja, harga saham GoTo yang terbuka untuk publik,” terangnya.

Nadiem menegaskan bahwa tuduhan memperkaya diri sebesar Rp809 miliar dalam proyek Chromebook sangat bertolak belakang dengan realita kariernya. Menurutnya, jika tujuannya adalah mencari harta, ia akan tetap bertahan di dunia bisnis di mana semua pintu kesuksesan terbuka lebar baginya.

Ia merasa miris karena pengabdiannya selama lima tahun di birokrasi, yang disebut sebagai hutan belantara, justru berujung pada tuduhan pidana yang tidak didasari bukti aliran dana yang sah ke rekeningnya.

“Saya tidak mungkin mempertaruhkan kebebasan dan reputasi saya yang telah saya bangun selama puluhan tahun hanya untuk menambah kekayaan saya,” kata dia.

“Saya memilih jalan yang sulit. Saya memilih jalan yang tidak nyaman. Dan walaupun hati saya penuh dengan kesedihan dengan musibah yang saya hadapi sekarang, saya tidak pernah menyesali keputusan saya untuk menerima amanah sebagai menteri,” tambahnya.

Sebagai informasi, Nadiem Makarim didakwa telah menerima uang dari kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menjelaskan, Nadiem menerima uang tersebut dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

"Telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,00 yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia," kata JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Pihak JPU menerangkan, penerimaan uang dari kasus pengadaan laptop Chromebook dari kenaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem pada 2022 menjadi Rp5.590.317.273.184 atau sekitar Rp5,5 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher