Menuju konten utama

Nadiem Makarim akan Hadir di Persidangan meski Masih Sakit

Nadiem Makarim ingin hadir dalam sidang korupsi laptop Chromebook demi membuktikan bukan koruptor.

Nadiem Makarim akan Hadir di Persidangan meski Masih Sakit
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022, Nadiem Makarim (kiri) turun dari mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). ANTARA FOTO/Nadia Putri Rahmani/app/bar

tirto.id - Mantan Mendikbudristekdikti, Nadiem Makarim, dipastikan hadir dalam persidangan dengan pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2026).

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menuturkan saat ini kondisi kliennya masih sakit dan membutuhkan perawatan. Meski demikian, Ari menyebut Nadiem ingin hadir dalam sidang demi segera menyelesaikan masalah korupsi tersebut di meja hijau.

"Nadiem kondisinya masih perawatan, tapi beliau akan hadir sidang besok. Karena beliau ingin segera selesai masalahnya, dan membuktikan ke masyarakat bahwa dia bukan koruptor," kata Ari dalam keterangan pers, Senin (5/1/2026).

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Firman Akbar, mengharapkan kehadiran Nadiem di persidangan. Hal itu karena sidang dakwaan terhadap Nadiem sudah ditunda dua kali hingga hari ini.

"Sidang hari ini adalah setelah 2 kali penundaan dengan alasan terdakwa sakit. Semoga hari ini JPU bisa menghadirkan Terdakwa di persidangan untuk mengikuti agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan," kata Firman.

Selain Nadiem, hari ini juga diagendakan pembacaan sidang putusan sela atas nama Ibrahim Arief, salah satu terdakwa di kasus dugaan korupsi laptop Chromebook.

"Senin, 5 Januari 2026 akan diagendakan sidang Putusan Sela atas nama terdakwa Ibrahim Arief (kasus korupsi Chromebook)," kata Firman.

Dia menyampaikan bahwa pembacaan putusan sela akan menyesuaikan dengan agenda dakwaan terhadap Nadiem Makarim karena dipimpin majelis hakim yang sama, yaitu Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos dan Andi Saputra.

"Untuk waktunya menyesuaikan dengan sidang pembacaan dakwaan atas terdakwa Nadiem Makarim karena majelis hakimnya sama," kata dia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto