Menuju konten utama

Kuasa Hukum: Investasi Google di RI sejak sebelum Nadiem Menteri

Menurut Ari, investasi Google ke PT AKAB itu hanya merupakan sebuah skema bisnis biasa.

Kuasa Hukum: Investasi Google di RI sejak sebelum Nadiem Menteri
Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, memberikan keterangan pers kepada para awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025). tirto.id/Naufal

tirto.id - Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa investasi Google kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), sebagai induk usaha dari Gojek Indonesia, telah berlangsung lama, jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Menurut Ari, investasi Google ke PT AKAB itu hanya merupakan sebuah skema bisnis biasa. Google, sebagai sebuah entitas bisnis, disebutnya memang sudah sewajarnya apabila melakukan investasi untuk kepentingan bisnis.

“Sebetulnya investasi Google ini sudah berlangsung jauh sebelum Nadiem jadi menteri. Dan ini merupakan skema bisnis yang biasa. Artinya kepentingan Google melakukan investasi bisnis kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Itu mekanisme yang biasa,” kata Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Sehingga Ari menegaskan, investasi Google itu tidak memiliki kaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang tengah menjerat kliennya saat ini.

Terlebih lagi, sebagai perusahaan multinasional, Ari meyakini Google tidak akan melakukan kongkalikong dalam proses investasi di Indonesia

“Tentunya mereka sangat menjaga kredibilitas mereka, dan mereka tidak mungkin akan melakukan kongkalikong dalam persoalan-persoalan seperti ini,” ucapnya.

“Dan investasinya juga tidak, bukan merupakan investasi yang besar dibandingkan dengan investasi-investasi Google di negara-negara lain,” tambahnya.

Sebagai informasi, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Makarim awalnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (16/12/2025). Namun, sidang ditunda karena Nadiem masih menjalani pemulihan pascaoperasi. Sidang pada Selasa (23/12/2025) juga kembali ditunda dengan alasan yang sama.

Selain Nadiem, terdapat empat tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Sri, Ibrahim, dan Mulyatsyah sudah menjalani sidang dakwaan pada Selasa (16/12/2025), sementara berkas Jurist Tan belum dilimpahkan karena tersangka masih buron.

Dalam sidang dakwaan terhadap Sri, Ibrahim, dan Multyatsyah, terungkap kerugian negara yang diakibatkan kasus tersebut diduga mencapai Rp2,18 triliun.

Kerugian negara meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Pada sidang itu, terungkap pula terdapat beberapa pihak yang diperkaya, antara lain Nadiem, yang menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Farida Susanty