Menuju konten utama

Skandal Paper SSRN Catut Nama Prabowo, Kemdikti Buka Temuan Awal

Sejumlah nama yang tercantum dalam paper SSRN mengaku tidak pernah tahu maupun beri persetujuan untuk dicantumkan sebagai penulis.

Skandal Paper SSRN Catut Nama Prabowo, Kemdikti Buka Temuan Awal
Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke SMP N 11 Jakarta Barat. foto/Sekretariat Presiden
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikti Saintek) membeberkan temuan awal terkait skandal publikasi ilmiah di platform Social Science Research Network (SSRN) yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto. Makalah ilmiah tersebut mengusulkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) meraih Nobel Perdamaian 2026.

Berdasarkan hasil investigasi tim khusus Kemdikti Saintek, sejumlah nama yang tercantum dalam paper tersebut mengaku tidak pernah mengetahui maupun memberikan persetujuan untuk dicantumkan sebagai penulis.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto, sebelumnya membentuk tim investigasi pada Selasa (4/8/2026) untuk menelusuri polemik tersebut. Sejak dibentuk, tim melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mengumpulkan dokumen dan informasi, serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Dalam siaran pers yang diterima, Kamis (6/8/2026), Kemendikti Saintek menyatakan proses investigasi hingga kini masih berlangsung. Namun, terdapat sejumlah temuan awal yang disampaikan kepada publik.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam paper tersebut, diperoleh keterangan bahwa mereka tidak mengetahui, tidak pernah dimintai persetujuan, dan tidak terlibat dalam proses penyusunan maupun pengunggahan paper dimaksud,” demikian keterangan Kemdikti Saintek.

Penulis Utama Berinisial DD Belum Berstatus Dosen

Kementerian menyebut temuan tersebut diperkuat oleh informasi dari kampus asal penulis utama. Berdasarkan informasi yang diterima tim investigasi, penulis utama berinisial DD telah membuat pernyataan sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.

Selain menelusuri proses penyusunan paper, tim investigasi juga memeriksa status akademik penulis utama. Hasil penelusuran sementara menunjukkan DD belum berstatus guru besar maupun dosen pada perguruan tinggi.

“Berdasarkan hasil penelusuran sementara, DD belum menyandang jabatan akademik Guru Besar dan tidak terafiliasi sebagai dosen pada perguruan tinggi. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim, yang bersangkutan baru menjalani sidang promosi doktor beberapa waktu yang lalu,” tulisnya.

Kemdikti Meluruskan Sistem Klaim Nominasi Nobel

Di sisi lain, kementerian menilai perlu memberikan penjelasan mengenai platform SSRN agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Menurut Kemendikti Saintek, SSRN merupakan repositori atau platform publikasi preprint yang digunakan peneliti untuk membagikan naskah ilmiah, bukan lembaga yang memiliki kewenangan dalam proses Nobel.

“Oleh karena itu, keberadaan suatu paper di SSRN tidak berarti isi maupun klaim yang dimuat di dalamnya telah diverifikasi atau diakui oleh Komite Nobel,” tulis kementerian.

Kemdiktisaintek juga menegaskan pencantuman nama seseorang dalam paper di SSRN tidak otomatis menunjukkan bahwa orang tersebut mengetahui atau menyetujui pencantuman namanya. Sebab, informasi mengenai penulis diunggah oleh pihak yang mengirimkan naskah.

Menurut kementerian, apabila terdapat nama yang dicantumkan tanpa persetujuan, hal itu merupakan persoalan etika publikasi ilmiah yang harus diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kementerian juga meluruskan penggunaan istilah nomination atau nominasi dalam judul paper. Menurut Kemdiktisaintek, istilah tersebut tidak dapat dimaknai sebagai nominasi resmi Nobel karena proses nominasi memiliki mekanisme tersendiri.

“Proses nominasi Nobel memiliki mekanisme tersendiri yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang, sementara identitas para nominator maupun nominasi yang diajukan dijaga kerahasiaannya oleh Komite Nobel selama 50 tahun. Dengan demikian, keberadaan paper di SSRN tidak dapat dijadikan bukti bahwa seseorang telah memperoleh nominasi resmi Nobel,” tulis Kemdikti Saintek.

Lebih lanjut, kementerian menegaskan investigasi masih terus berlangsung. Tim investigasi, kata kementerian, akan bekerja secara objektif, profesional, dan berbasis fakta untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara utuh.

“Apabila ditemukan pelanggaran etika akademik maupun ketentuan lain yang berlaku, Kementerian akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku. Hasil investigasi akan disampaikan kepada publik setelah seluruh proses pendalaman dan klarifikasi selesai dilakukan,” demikian pernyataan kementerian itu.

Baca juga artikel terkait PENELITIAN ILMIAH atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah