tirto.id - Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir, mengatakan kliennya masih dalam perawatan dan pemulihan pascaoperasi hingga saat ini.
Adapun Nadiem dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (23/12/2025) hari ini.
"Belum ada update dari dokter. Sebelum dokter menyatakan sehat, maka secara hukum tidak bisa sidang," ujar Dodi kepada wartawan, dilansir dari Antara, Selasa (23/12/2025).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim, sudah dalam kondisi sehat.
“Kalau menurut informasi dari jaksa penuntut umum bahwa berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan sudah sehat dan bisa melakukan aktivitas kembali,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Terkait apakah Nadiem akan menghadiri persidangan pada Selasa, Anang belum bisa memastikannya.
“Nanti kami lihat perkembangan besok,” katanya.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem pada awalnya berlangsung Selasa (16/12/2025) pekan lalu, namun ditunda Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Selain Nadiem, terdapat empat tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni, Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Sri, Ibrahim, dan Mulyatsyah sudah menjalani sidang dakwaan pada Selasa (16/12), sementara berkas Jurist Tan belum dilimpahkan, karena tersangka masih buron.
Dalam sidang dakwaan terhadap Sri, Ibrahim, dan Multyatsyah, terungkap kerugian negara yang diakibatkan kasus tersebut diduga mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian negara meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Pada sidang itu, terungkap pula terdapat beberapa pihak yang diperkaya, antara lain Nadiem, yang menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































