tirto.id - Pengacara Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir menegaskan uang senilai Rp809 miliar yang disebut diterima kliennya, tak terkait dengan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dia mengatakan narasi yang menyebut adanya keuntungan Rp809 miliar dari proses pengadaan laptop Chromebook selama Nadiem menjabat Mendikbudristek pada 2019–2022 tidak benar.
"Transfer dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 murni transaksi korporasi internal PT AKAB," ucap Dodi dalam keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam, mengutip Antara.
Ia menjelaskan transaksi itu merupakan langkah administratif yang dilakukan PT AKAB pada tahun 2021 dalam menjalankan tata kelola perusahaan sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO).
Dodi mengatakan pihaknya memiliki bukti melalui dokumentasi korporasi bahwa Nadiem tidak menerima sepeserpun dari transaksi tersebut.
Dia juga menambahkan tidak ada bukti Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain. "Kekayaannya justru merosot 51 persen saat menjabat menteri," ucap Dodi.
Di sisi lain, dia menegaskan tidak ada kaitan antara investasi Google di PT AKAB dengan pemilihan Chrome OS–perangkat lunak di Chromebook–dalam upaya pengadaan oleh Kemendikbudristek.
Disebutkan bahwa hampir 70 persen investasi Google di PT AKAB terjadi pada 2018, yakni hampir 1,5 tahun sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
Penambahan saham Google pada 2020 sebesar 7,04 persen dan pada 2022 sebanyak 4,72 persen, kata dia, hanya merupakan langkah Google untuk menghindari dilusi dan mengembalikan persentase kepemilikan, yang mulai terkikis dengan banyaknya investor baru yang masuk.
Dodi juga menegaskan Nadiem tidak pernah memberi perintah, arahan, atau keputusan untuk memilih laptop Chromebook atau sistem operasi Chrome.
Peran Nadiem hanya memberikan pendapat terhadap paparan dan masukan yang diberikan oleh Ibrahim Arief mengenai penggunaan Chrome OS dibandingkan dengan Windows OS.
"Setiap keputusan yang diambil oleh tim teknis dilakukan secara independen tanpa ada intervensi dari Nadiem. Sementara penyusunan harga satuan laptop dengan Chrome OS ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," tutur Dodi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady, mengungkap bahwa Nadiem menerima keuntungan sebesar Rp809.596.125.000,00 dari proses pengadaan laptop Chromebook. Kasus itu terkait dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan saat Nadiem masih menjabat Mendikbudristek antara 2019-2022.
Roy menyampaikan hal itu saat sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem sebenarnya juga dijadwalkan pada hari yang sama. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang karena kondisi Nadiem yang masih terbaring sakit dan menjalankan perawatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Dalam dakwaan Sri Wahyuningsih, Jaksa Roy menjelaskan modus Nadiem memperkaya sendiri dalam pengadaan Chrome Device Management melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop chromebook menggunakan Chrome Device Management/ Chrome Education Upgrade menjadikan Google sebagai satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia yang menguntungkan terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,00," kata Jaksa Roy dalam persidangan.
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id




























