Menuju konten utama

JPU Ungkap Gaji Ibrahim Arief per Bulan di Kemendikbudristek

Ibam kerap menjadi perpanjangan tangan bagi Nadiem Makarim untuk berkomunikasi dengan petinggi Google.

JPU Ungkap Gaji Ibrahim Arief per Bulan di Kemendikbudristek
(kanan) Eks VP Bukalapak Ibrahim Arief dan (kiri) Indra Haposan Sihombing selaku pengacara usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady mengungkap Ibrahim Arief (Ibam) digaji Rp163 juta per bulan saat menjabat

sebagai tenagah Konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Hal itu terungkap saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.

"Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, terdakwa Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi (Wartek) di antaranya Ibrahim Arief alias Ibam yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp163 juta," kata Roy dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

JPU juga menyebut Ibam kerap menjadi perpanjangan tangan bagi Nadiem Makarim untuk berkomunikasi dengan petinggi Google. Nadiem juga kerap memberinya penugasan bersama dengan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan yang kini masih buron untuk menyelesaikan proses pengadaan laptop Chromebook dengan Google.

"Atas persetujuan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, selanjutnya pihak Google mengomunikasikan mengenai sistem operasi Chrome dan Chrome Device Management (CDM) dengan Jurist Tan dan Ibrahim Arief alias Ibam," jelasnya.

JPU juga mengatakan Nadiem sempat memerintahkan Ibam bersama tim Wartek bentukannya untuk melakukan presentasi terkait pengadaan laptop Chromebook di hadapan pejabat Kemendikbudristek. Dalam presentasi tersebut, sempat muncul protes dari para pejabat Kemendikbudristek karena instansi itu sebelumnya telah menggunakan perangkan Windows OS dalam perangka kerja komputer. Namun Nadiem tak bergeming sembari membela IBAM dan mengatakan bahwa mereka harus memercayai raksasa di bidang teknologi, dalam hal ini Google.

"You must trus the giant," kata JPU menirukan pernyataan Nadiem.

Roy mengatakan Ibam memiliki peran dalam penentuan harga laptop Chromebook sebesar Rp6 juta ditambah Chrome Device Management (CDM) seharga Rp420 ribu. JPU menyebut penetapan harga dilakukan tanpa ada kajian dan survei harga yang memadai. Namun penetapan harga tersebut langsung disetujui oleh Nadiem.

"Ibam, Jurist Tan, dan Fiona Handayani memaparkan spesifikasi harga laptop Chromebook sebesar Rp 6 juta per unit, CDM sebesar Rp420 ribu per unit tanpa adanya bukti dukung di antaranya hasil survei harga, klarifikasi harga dan data lain yang dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Dalam agenda persidangan tersebut, JPU mendakwa IBAM bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021; Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL) telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Atas perbuatan ketiganya, JPU mendakwa Sri Wahyuningsih, Ibam, dan Mulyatsyah telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait NADIEM MAKARIM atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama