tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady, mengungkap bahwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menerima keuntungan Rp809.596.125.000,00 (Rp809 miliar) dari proses pengadaan laptop Chromebook selama dia menjabat pada 2020–2022.
Hal itu terungkap dalam dakwaan JPU terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021. Agenda pembacaan dakwaan Sri Wahyuningsih digelar bersamaan dengan dua terdakwa lain—yaitu eks Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah, dan konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief—yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem sebenarnya juga dijadwalkan pada hari ini. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang karena kondisi Nadiem yang masih terbaring sakit dan menjalankan perawatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Dalam dakwaan Sri Wahyuningsih, Jaksa Roy menjelaskan modus Nadiem memperkaya sendiri dalam pengadaan Chrome Device Management melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop chromebook menggunakan Chrome Device Management/ Chrome Education Upgrade menjadikan Google sebagai satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia yang menguntungkan terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,00," kata Jaksa Roy dalam persidangan.
Jaksa Roy menyampaikan bahwa tindakan Nadiem dalam menerima uang senilai Rp809 miliar tersebut terlihat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Nadiem pada 2022 yang tercatat senilai Rp5.590.317.273.184.
"Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp5.590.317.273.184," jelasnya.
Tak hanya itu, Jaksa Roy juga mengungkap terdakwa Mulyatsyah turut mendapat keuntungan atas pengadaan laptop Chromebook tersebut sebesar 120 ribu dolar Singapura dan 150 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Selain itu, terdapat sejumlah perusahaan yang ikut diuntungkan. Antara lain:
1. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26
2. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819.258.280,74
3. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48
4. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11
5. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25
6. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp2.268.183.071,41
7. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73
8. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp341.060.432,39
9. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22
10. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38
11. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05
12. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27
Secara keseluruhan, terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief didakwa telah merugikan negara sebesar 44.054.426 dolar AS atau setara Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) akibat pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa mereka telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































