tirto.id - Kejaksaan Agung memastikan bahwa Staf Khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, tidak akan disidangkan secara in absentia. Meskipun, empat tersangka lainnya di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook sudah akan disidangkan.
"Sementara ini belum (akan disidangkan in absentia)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Jakarta selatan, Senin (8/12/2025).
Syarief menegaskan bahwa pencarian tersangka Jurist Tan masih dilakukan hingga saat ini. Tim penyidik Kejaksaan Agung juga masih menunggu dikeluarkannya red notice guna menangkap Jurist Tan.
"Sementara ini kami masih mencari yang bersangkutan," ungkap Syarief.
Dijelaskan Syarief, walaupun peran Jurist Tan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook sangat penting, namun persidangan yang berjalan untuk empat tersangka lain tak akan terhambat.
Dia menerangkan, tim penuntut umum akan tetap memberikan pembuktian perbuatan pidana empat tersangka di pengadilan. Termasuk, Nadiem Makarim yang disebut perannya di kasus ini akan sangat terbuka lebar jika keterangan Jurist Tan sudah dikantongi tim penyidik.
"Dengan tidak adanya Jurist Tan tidak mengganggu pembuktian yang akan kita sampaikan di pengadilan," ujar Syarief.
Diketahui, berkas dakwaan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Berkas tersebut atas nama terdakwa Nadiem Makarim, atas nama Mulatsyah, atas nama Sri Wahyuningsih, atas nama Ibrahim Arif.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, menyatakan pihaknya telah melimpahkan empat berkas perkara.
“Atas nama Nadiem Makarim, atas nama Mulatsyah, atas nama Sri Wahyuningsih, atas nama Ibrahim Arif,” ujar Roy kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































