Menuju konten utama

Kerugian Kasus Korupsi Chromebook Bertambah Jadi Rp2,1 Triliun

Tim JPU telah melimpahkan berkas dakwaan 4 tersangka: Nadiem Makarim, Mulyatsah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief.

Kerugian Kasus Korupsi Chromebook Bertambah Jadi Rp2,1 Triliun
Konferensi pers kasus dugaan korupsi chromebook di Kemendikbudristek, di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan adanya kenaikan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Dari sebelumnya kerugian negara senilai Rp1,9 triliun, menjadi lebih dari Rp2,1 triliun.

"Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun," ucap Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Riono Budisantoso, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025).

Riono menerangkan dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.719,74. Sedangkan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730.

"Seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat," ungkap Riono.

Dalam kasus ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas dakwaan empat tersangka, yakni Nadiem Makarim, Mulyatsah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief. Sedangkan, tersangka Jurist Tan masih dilakukan pengejaran dengan statusnya sebagai buron.

Para terdakwa yang sudah dilimpah berkasnya ke pengadilan dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tahap berikutnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa," tutur Riono.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi