tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Selain menolak kasasi Bambang Gatot, MA juga menolak kasasi eks Direktur Operasional PT Timah Tbk, Alwin Albar.
Putusan yang diketok MA berbarengan pada Rabu (3/12/2025) itu memastikan hukuman keduanya tetap berlaku sebagaimana putusan di tingkat pertama dan banding.
Perkara Bambang terdaftar dengan nomor 11891 K/Pid.Sus/2025 dan diperiksa majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Prim Haryadi dengan anggota Hakim Agung Ansori dan Hakim Agung Yanto. Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum maupun Bambang.
"Amar putusan kasasi: menolak permohonan kasasi Penuntut Umum. Menolak permohonan kasasi Terdakwa," demikian bunyi putusan dalam laman resmi MA yang dilihat Tirto, Senin (8/12/2025).
Dengan demikian, Bambang tetap menjalani hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan seperti yang diputuskan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 Mei 2025.
Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Bambang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam tata kelola komoditas timah hingga menimbulkan kerugian negara yang disebut mencapai Rp300 triliun. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Juli 2025 dalam upaya banding oleh terdakwa.
Nasib serupa dialami Alwin Albar dengan perkara kasasi bernomor 11179 K/Pid.Sus/2025, MA menolak permohonan kasasi dari Alwin maupun dari jaksa.
Amar putusan juga dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Prim Haryadi. Dengan demikian, Alwin tetap hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta sebagaimana dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam vonis banding.
"Amar putusan kasasi: menolak permohonan kasasi terdakwa," demikian bunyi putusan dilansir laman resmi MA.
Vonis banding tersebut memperberat putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara untuk Alwin.
Dalam putusan kasasinya, MA juga menghapus satu amar putusan Pengadilan Tinggi terkait perintah membuka blokir tiga rekening yang berhubungan dengan perkara Alwin.
"Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan status barang bukti menghapus amar ke-3 putusan Pengadilan Tinggi untuk perintah buka blokir," demikian tertulis dalam amar putusan kasasi Alwin.
Sebagai catatan, kedua terdakwa diduga terlibat dalam korupsi timah dengan nilai kerugian Rp300 T. Gatot Bambang dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menyetujui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan swasta yang bekerja sama dengan PT Timah. Ia juga dinilai memanipulasi data kuota timah dan penerbitan dokumen perizinan palsu di wilayah IUP PT Timah. Bambang pun dinilai menerima fasilitas seperti bermain golf.
Sementara itu, Alwin dinilai terlibat dalam kasus korupsi ratusan triliun karena mengeluarkan kebijakan membolehkan pembelian bijih timah dari penambang ilegal, melakukan kerja sama fiktif, serta penyalahgunaan wewenang.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































