Menuju konten utama

KPK Panggil Enam Saksi Terkait Kasus Sertifikasi K3 Kemnaker

Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari keenam saksi tersebut oleh penyidik KPK.

KPK Panggil Enam Saksi Terkait Kasus Sertifikasi K3 Kemnaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Keenam orang tersebut yaitu Direktur PT Upaya Riksa Patra, Vera Lutfia; Direktur PT Sarana Katiga Nusantara, Woro Edgar Wikanti; Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia, Nur Aisyah Astuti.

Kemudian, pihak swasta dari PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia, Etty Wahyuni; PNS Kemnaker, Juhud Mulyadi; dan pihak swasta bernama Fitriah Handayani.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis Jumat (5/12/2025).

Budi mengatakan, Nur Aisyah dan Asep telah datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sementara untuk empat saksi lainnya belum terdapat konfirmasi.

Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari keenam saksi tersebut.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, sebagai tersangka. KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap uang dan puluhan kendaraan dalam perkara ini.

Immanuel ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 10 orang lainnya yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan. Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Kemudian, Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Sub Koordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia, Temurila, serta Miki Mahfud.

Para tersangka diduga telah melakukan pemerasan terhadap para pihak yang ingin mengurus sertifikasi K3 di Kemnaker. Totalnya mencapai Rp81 miliar. Immanuel disebut menerima Rp3 miliar dari total pemerasan tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher