tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, Arief Rinaldi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah 2015.
Arief yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPRD Kalimantan Barat didalami soal aliran dana dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah, Kalbar. Arief diperiksa di Polda Kalimantan Barat.
"Pemeriksaan terhadap saksi AS, penyidik menelisik terkait aliran dana," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).
Sementara tiga orang yang dipanggil bersama Arief tidak memenuhi panggilan. Ketiga orang tersebut, yaitu Pengurus Rumah Tangga, Emma Suhartini; Notaris, Eddy Dwi Pribadi; dan Karyawan Swasta, Istiqomah Iskandar.
"Betul (tiga saksi lainnya) tidak hadir," ucap Budi.
Kasus ini bermula dari KPK yang menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yaitu dua orang penyelenggara negara dan satu orang pihak swasta. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan identitas dari ketiga tersangka tersebut.
KPK juga mengatakan kasus yang diduga terjadi pada 2015 ini, telah merugikan negara hingga Rp40 miliar.
KPK juga telah menggeledah rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, terkait kasus ini. Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (24/9/2025) dan Kamis (25/9/2025) itu juga menyasar rumah pribadi Ria dan rumah dinas Bupati Mempawah, Erlina Ria Norsan.
KPK juga sudah memeriksa Ria Norsan di Polda Kalbar, Sabtu (4/10/2025). Ria diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah.
Budi berkata Ria didalami soal pengetahuannya terkait pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan perannya dalam pembangunan dua ruas jalan di Mempawah yang saat ini tengah diusut oleh KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































