tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 11 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam kasus suap vonis lepas ekspor minyak goreng CPO (crude palm oil/CPO).
Wahyu juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Effendi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Selain pidana pokok, majelis menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.365.300.000.
Bila Wahyu tidak melunasi uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” katanya.
Perbuatan Wahyu yang menjual-belikan akses kepada hakim dengan menjadi makelar kasus dinilai sangat menghina maruah peradilan dan merusak sendi sistem hukum Indonesia. Hakim juga menilai suap dilakukan bukan karena kebutuhan, melainkan didorong keserakahan.
“Perbuatan terdakwa meruntuhkan kepercayaan masyarakat Indonesia dan Internasional kepada korps hakim dan lembaga yudikatif,” katanya.
Hal yang meringankan, Wahyu telah mengembalikan sebagian uang suap yang diterimanya dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Dalam kasus ini, Wahyu didakwa bersama empat orang lainnya, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan periode 2024-2025, Muhammad Arif Nuryanta, mantan hakim Diuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin. Keempatnya masing-masing telah dijatuhi hukuman sebelum Wahyu.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































