tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil kembali mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) 2021-2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai penyidik memeriksa RK sebagai saksi dalam kasus tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/12/2025) lalu.
"Kemungkinan itu (kembali memanggil RK) tentunya terbuka ya, sesuai dengan kebutuhan penyidik ya untuk menggali, mendapatkan lagi informasi-informasi lainnya," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Rabu (3/12/2025).
Budi mengatakan, penyidik akan menganalisis keterangan yang telah disampaikan dan akan disandingkan dengan keterangan yang telah disampaikan oleh saksi-saksi lainnya usai pemeriksaan RK.
"Kami sandingkan juga dengan dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah disita oleh KPK," ujarnya.
Budi menyebut, penyidik akan kembali memanggil RK maupun saksi lainnya untuk dimintai keterangan jika memang masih diperlukan konfirmasi lebih lanjut.
Selain itu, Budi juga mengatakan, KPK membuka peluang untuk mengembangkan perkara pengadaan iklan ini. Budi menuturkan, KPK akan mencari tahu apakah ada peran pihak lain dalam kasus ini, selain kelima tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Budi saat merespons pertanyaan apakah KPK telah memiliki alat bukti untuk menjerat RK dalam perkara ini.
"Dalam perkara ini sudah ada 5 orang tersangka ya. Nah ini juga masih terus berproses gitu ya, kita juga masih melengkapi bukti-bukti lainnya supaya nanti lengkap gitu ya, dan tidak menutup kemungkinan penyidikan perkara ini masih akan terus berkembang. Apakah ada peran-peran dari pihak lain di luar pihak yang sudah ditetapkan oleh tersangka tersebut dalam konstruksi perkara ini, termasuk terkait dengan aliran-aliran uang dari dana non budgeter tersebut," pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil Senin (10/3/2025) lalu. Rumah RK menjadi lokasi pertama yang digeledah oleh penyidik terkait perkara pengadaan iklan ini.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi, eks Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.
Kasus ini bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.
Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang disebut menjadi dana non budgeter di BJB dan ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.
KPK pun resmi memeriksa Ridwan Kamil, Selasa (2/12/2025). Ia diperiksa KPK sebagai saksi dalam kapasitas Gubernur Jawa Barat selama enam jam oleh penyidik dalam kasus ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























