Menuju konten utama

6 Jam Diperiksa, RK Klaim Tidak Tahu Soal Perkara Iklan di BJB

Ridwan mengatakan tidak ada tugas pokok dan fungsi gubernur yang berkaitan dengan aksi korporasi BJB sebagai Badan Usaha Milik Daerah.

6 Jam Diperiksa, RK Klaim Tidak Tahu Soal Perkara Iklan di BJB
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) 2021-2023, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) mengaku tidak mengetahui soal dugaan korupsi pada pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2021-2023.

Hal itu disampiakan oleh Ridwan usai diperiksa selama 6 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi dalam kasus tersebut, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/12/2025).

"Pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui yang menjadi perkara dana iklan ini," kata Ridwa kepada wartawan.

Perkara dugaan korupsi pengadaan iklan BJB terjadi saat Ridwan masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Namun, menurut Ridwan, tidak ada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) gubernur yang berkaitan dengan aksi korporasi BJB sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Karena dalam tupoksi Gubernur, aksi korporasi dari BUMN ini dilakukan oleh teknis mereka sendiri," katanya.

Kata Ridwan, sebagai Gubernur Jawa Barat, dia hanya mengetahui aksi korporasi jika terdapat laporan dari dewan direksi, komisaris, atau kepala biro BUMD.

"Ketiga ini, tidak memberi laporan semasa saya jadi gubernur. Makanya kalau ditanya, saya mengetahui, saya tidak tahu, apalagi terlibat, menikmati hasilnya, dan sebagainya," tutur dia.

Ridwan juga mengaku telah menunggu panggilan dari KPK sejak lama. Dia mengaku senang bisa diperiksa oleh KPK dan memberikan klarifikasi, sehingga terkait keterlibatannya bisa jelas.

"Jadi saya sangat lega, berbulan-bulan menunggu momen ini untuk memberi penjelasan," pungkasnya.

Sebelumnya, Ridwan diduga menjadi salah satu penerima aliran dana terkait kasus ini. KPK juga telah memeriksa beberapa pihak yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh Ridwan seperti Lisa Mariana dan Ilham Akbar Habibie.

Bahkan, Ridwan diduga menggunakan uang yang diterima untuk membeli mobil dari Ilham, tetapi belum dilunasi. Mobil tersebut sempat disita oleh KPK, namun akhirnya dikembalikan kepada Ilham. Kemudian, Ilham menyerahkan uang yang telah dibayarkan oleh Ridwan kepada KPK.

@officialtirtoid

Anak Presiden ke-3 Indonesia, B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie, ungkap Ridwan Kamil (RK) belum lunasi mobil Mercedes-Benz (Mercy) milik mendiang ayahnya. Mobil dihargai Rp2,6 miliar, baru dicicil Rp1,3 miliar. Di sisi lain, RK sudah mengganti warna mobil tersebut tanpa izin. Ilham sebut, awalnya mobil berwarna silver, namun diubah menjadi biru oleh RK. Hal ini, Ilham ungkap usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (3/9). Ia mengaku tak tahu asal usul uang yang digunakan RK untuk membeli mobil peninggalan B.J. Habibie tersebut. "Itu kan saya tidak tahu, itu di pihak, yang tahu itu KPK, kita cuma sebagai penjual saja. Kalau kita menjual barang, kan kita tidak tanya dari mana uangnya, kan nggak mungkin," ujarnya. Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi BJB. Hingga saat ini lembaga antirasuah tersebut sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dalam perkara ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar. KPK juga pernah menggeledah rumah RK terkait kasus ini. KPK menyita motor mewah dan Mercy. Namun, keduanya tidak terdaftar atas nama RK. Penulis/Editor: Muhammad Fadli Rizal #TirtoDaily#ridwankamil#korupsi#jawabarat#ekonomi

♬ original sound - TirtoID - TirtoID

KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan pada Maret lalu. Rumah RK menjadi lokasi pertama yang digeledah oleh penyidik terkait perkara pengadaan iklan ini.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi, eks Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

Kasus ini, bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.

Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto