Menuju konten utama
Kasus Pencemaran Nama Baik RK

Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik RK

Penyidik telah menetapkan Lisa sebagai tersangka pekan lalu dan dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka hari ini pukul 11.00 WIB.

Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik RK
Lisa Mariana memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Jumat (22/8/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap selebgram Lisa Mariana terkait kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil atau akrab disapa RK. Lisa dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengatakan, polisi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Lisa sebagai tersangka, Jumat (17/10/2025). Penetapan tersangka sendiri sudah dilakukan pekan lalu.

“LM dipanggil sebagai tersangka dijadwalkan jam 11.00 WIB,” ujar Rizki kepada wartawan, dikutip Senin (20/10/2025).

Sementara itu, pengacara Lisa Mariana, John Boy, menyatakan bahwa dirinya telah memiliki agenda terlebih dahulu pada hari ini. Sehingga, dia belum bisa memastikan apakah kliennya bisa menghadiri pemanggilan tersebut.

“Engga (ke Bareskrim), saya sidang di Serang,” tutur John Boy saat dikonfirmasi wartawan.

Di sisi lain, pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengemukakan bahwa pihaknya mengapresiasi keputusan penyidik Bareskrim Polri atas penetapan tersangka Lisa Mariana. Secara hukum, kata dia, unsur tindak pidana telah ditemukan ketika hasil tes DNA anak tersangka tidak sesuai dengan kliennya.

Muslim menyerahkan kewenangan penahanan kepada polisi yang merupakan hak prerogatif penyidik Bareskrim Polri. Dia pun menyampaikan tanggapan RK atas hal ini.

“Beliau hanya menyampaikan bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri dan beliau mengapresiasi kerja penyidik polri yang telah bekerja secara profesional dengan mengkedepankan bukti bukti hukum,” ungkap Muslim kepada wartawan.

Diketahui, hasil tes DNA anak CA dan ibunya Lisa Mariana diungkap oleh Laboratorium Forensik Pusdokkes Polri. Dalam pengujian sampel DNA, darah dan buccal telah dianalisa selama empat hari.

Karo Labdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti, mengungkap bahwa tes DNA tersebut menunjukan bahwa Lisa Mariana adalah ibu kandung anak CA.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher