tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap selebgram Lisa Mariana terkait kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil atau akrab disapa RK. Lisa dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengatakan, polisi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Lisa sebagai tersangka, Jumat (17/10/2025). Penetapan tersangka sendiri sudah dilakukan pekan lalu.
“LM dipanggil sebagai tersangka dijadwalkan jam 11.00 WIB,” ujar Rizki kepada wartawan, dikutip Senin (20/10/2025).
Sementara itu, pengacara Lisa Mariana, John Boy, menyatakan bahwa dirinya telah memiliki agenda terlebih dahulu pada hari ini. Sehingga, dia belum bisa memastikan apakah kliennya bisa menghadiri pemanggilan tersebut.
“Engga (ke Bareskrim), saya sidang di Serang,” tutur John Boy saat dikonfirmasi wartawan.
Di sisi lain, pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengemukakan bahwa pihaknya mengapresiasi keputusan penyidik Bareskrim Polri atas penetapan tersangka Lisa Mariana. Secara hukum, kata dia, unsur tindak pidana telah ditemukan ketika hasil tes DNA anak tersangka tidak sesuai dengan kliennya.
Muslim menyerahkan kewenangan penahanan kepada polisi yang merupakan hak prerogatif penyidik Bareskrim Polri. Dia pun menyampaikan tanggapan RK atas hal ini.
“Beliau hanya menyampaikan bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri dan beliau mengapresiasi kerja penyidik polri yang telah bekerja secara profesional dengan mengkedepankan bukti bukti hukum,” ungkap Muslim kepada wartawan.
Diketahui, hasil tes DNA anak CA dan ibunya Lisa Mariana diungkap oleh Laboratorium Forensik Pusdokkes Polri. Dalam pengujian sampel DNA, darah dan buccal telah dianalisa selama empat hari.
Karo Labdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti, mengungkap bahwa tes DNA tersebut menunjukan bahwa Lisa Mariana adalah ibu kandung anak CA.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































