tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung, Jawa Barat. Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB.
"Benar, terkait perkara BJB," kata Ketua KPK, Setyo Budianto, kepada Tirto, Senin (10/3/2025).
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan penggeledahan masih berlangsung hingga pukul 15.57 WIB. Tessa juga mengatakan, rilis resmi dari KPK terkait penggeledahan ini akan dilaksanakan setelah giat selesai.
"Namun untuk rilis resminya termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua," jelas Tessa.
Dikutip dari Antara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
"Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan," Kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Setyo mengatakan KPK juga akan menjalin koordinasi apabila sudah ada aparat penegak hukum (APH) yang telah terlebih dulu menangani kasus yang sama.
"Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi," tuturnya.
Mengenai kapan pihak KPK akan mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkara tersebut, Setyo mengatakan hal itu menjadi kewenangan tim penyidik KPK
"Tindak lanjut terhadap penanganannya, setelah dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya," kata Setyo.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Intan Umbari Prihatin