tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.
Yuddy Renaldi sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama BJB sejak 2019 hingga mengundurkan diri pada awal 2025. Sebelum di BJB, Yuddy telah memegang beberapa posisi penting di sejumlah bank nasional.
Pada 2016-2017, Yuddy sempat menjadi Group Head Subsidiaries Management Bank Mandiri. Lalu, pada 2017-2019 Yuddy menjabat sebagai SEVP Remedial & Recovery Bank BNI.
Berdasarkan data dari LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 27 Maret 2024 untuk periode 2023, Yuddy Renaldi memiliki total harta kekayaan mencapai Rp66,5 miliar tanpa utang.
Total harta kekayaan tersebut terdiri dari aset berupa 4 tanah dan baungan di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan senilai Rp12,5 miliar.
Kemudian, 5 aset transportasi berupa 4 unit mobil dan 1 unit motor senilai Rp2 miliar. Lalu, harta bergerak lain senilai Rp1,29 miliar, surat berharga Rp2,4 miliar, serta kas dan setara kas Rp48,2 miliar.
Periode pelaporan harta kekayaan tersebut beriringan dengan periode kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB yang terjadi pada 2021-2023.
Rekam Jejak Kasus Dugaan Korupsi Yuddy Renaldi di BJB
1. Temuan Awal
Kasus ini berawal dari dugaan KPK terhadap adanya mark-up pengadaan iklan BJB dari total anggaran sebesar Rp801 miliar selama periode 2021-2023.KPK lantas melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya selisih yang signifikan mencapai Rp28 miliar pada alokasi iklan media massa sebesar Rp341 miliar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Maret 2024.
2. Pengunduran Diri
Di tengah penyelidikan yang dilakukan oleh KPK, Yuddy Renaldi sebagai Direktur Utama BJB, mengundurkan diri pada 4 Maret 2025. Pengunduran ini dilakukan Yuddy Renaldi dengan alasan pribadi.Yuddy Renaldi kemudian dibebastugaskan selaku Direktur Utama BJB sejak tanggal 6 Maret 2025.
3. Penggeledahan Rumah Mantan Gubernur Jabar Sebelumnya
KPK melakukan penggeledahan rumah mantan Gubernur Jabar periode 2019-2024, Ridwan Kamil, pada Senin, 10 Maret 2025.Dalam penggeledahan ini KPK menyita sejumlah dokumen dan barang yang dinilai relevan, serta akan dikaji dan diteliti untuk pengembangan kasus ini.
4. Pengumuman Status Tersangka
Usai penggeledahan di rumah Ridwan Kamil, KPK mengumumkan status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB terhadap Yuddy Renaldi dan empat orang lain pada 13 Maret 2025. Meskipun, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) penetapannya sebagai tersangka telah terbit sejak 27 Februari 2025.Empat tersangka lainnya tersebut, yakni Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto (WH), dan tiga pihak swasta, yakni Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Yuddy Renaldi dan empat tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, kasus dugaan korupsi di tubuh BJB ini merugikan negara kurang lebih Rp222 miliar.
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra