tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga ajudan Bupati Ponorogo non-aktif, Sugiri Sancoko, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Ketiga ajudan tersebut yaitu Altof, Zufar Ali Akbar, dan Wildan. KPK juga memanggil dua ajudan Sekda Ponorogo, Agus Pramono, yakni Faishal Rauf Ramadhani dan Dimas Sulton.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Madiun," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/12/2025).
Total, KPK memanggil sebanyak 14 orang saksi dalam kasus ini. Selain lima orang tersebut, KPK juga memanggil sembilan saksi lainnya. Masing-masing adalah Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Patihan Wetan, Dwi Susilowati; Kasi Pemerintahan Umum Kelurahan Setono, Sur Wigiyanto; Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Jenangan, Lestriyana Riswandari.
Kemudian, Kasubag Keuangan Penyusunan Program dan Pelaporan Kecamana Kauman, Maek Subekti; Kepala UPTD Labkesda Dinkes Ponorogo, Atis Wahyuni; Sekretaris Kelurahan Patihan, Suwandi.
Lalu, Sekretaris Kelurahan Singosaren, Mujiono; Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretaris Daerah Ponorogo, Rizky Wahyu Nugroho; san Kepala BKD Ponorogo, Winarko Arif.
Budi belum mengonfirmasi kehadiran para saksi. Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari sejumlah saksi tersebut.
Diketahui, Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Keempat orang tersebut, ditetapkan sebagai tersangka usai terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK Jumat (7/11/2025) lalu.
Sugiri terjerat tiga perkara yaitu terkait dengan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan dan gratifikasi. Dia diduga menerima Rp900 juta dari Yunus yang ingin mempertahankan jabatannya dan menerima Rp1,4 miliar atas suap proyek pengadaan dan menerima sejumlah gratifikasi.
KPK menduga, Sugiri juga menerima siap dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































