Menuju konten utama

KPK Panggil 3 Ajudan Sugiri Sancoko soal Korupsi Pemkab Ponorogo

Altof, Zufar Ali Akbar, dan Wildan dipanggil KPK sebagai saksi kasus suap pengurusan jabatan dan proyek di Pemkab Ponorogo.

KPK Panggil 3 Ajudan Sugiri Sancoko soal Korupsi Pemkab Ponorogo
Petugas membawa tersangka selaku Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kiri) untuk dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). Dari hasil operasi tangkap tangan, KPK menetapkan dan menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/sgd

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga ajudan Bupati Ponorogo non-aktif, Sugiri Sancoko, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Ketiga ajudan tersebut yaitu Altof, Zufar Ali Akbar, dan Wildan. KPK juga memanggil dua ajudan Sekda Ponorogo, Agus Pramono, yakni Faishal Rauf Ramadhani dan Dimas Sulton.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Madiun," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/12/2025).

Total, KPK memanggil sebanyak 14 orang saksi dalam kasus ini. Selain lima orang tersebut, KPK juga memanggil sembilan saksi lainnya. Masing-masing adalah Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Patihan Wetan, Dwi Susilowati; Kasi Pemerintahan Umum Kelurahan Setono, Sur Wigiyanto; Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Jenangan, Lestriyana Riswandari.

Kemudian, Kasubag Keuangan Penyusunan Program dan Pelaporan Kecamana Kauman, Maek Subekti; Kepala UPTD Labkesda Dinkes Ponorogo, Atis Wahyuni; Sekretaris Kelurahan Patihan, Suwandi.

Lalu, Sekretaris Kelurahan Singosaren, Mujiono; Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretaris Daerah Ponorogo, Rizky Wahyu Nugroho; san Kepala BKD Ponorogo, Winarko Arif.

Budi belum mengonfirmasi kehadiran para saksi. Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari sejumlah saksi tersebut.

Diketahui, Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

Keempat orang tersebut, ditetapkan sebagai tersangka usai terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK Jumat (7/11/2025) lalu.

Sugiri terjerat tiga perkara yaitu terkait dengan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan dan gratifikasi. Dia diduga menerima Rp900 juta dari Yunus yang ingin mempertahankan jabatannya dan menerima Rp1,4 miliar atas suap proyek pengadaan dan menerima sejumlah gratifikasi.

KPK menduga, Sugiri juga menerima siap dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah