tirto.id - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Persero, Ira Puspadewi, menunggu proses hukum untuk memulihkan nama baiknya usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Ini kita menunggu proses hukum berikutnya dan semua juga akan dilaksanakan secara lebih detail oleh tim kuasa hukum," kata Ira kepada wartawan di depan rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Dilihat dari Pasal 1 Angka 23 KUHAP, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Lebih lanjut, Ira belum memberikan respons yang pasti apakah bersedia kembali dipanggil KPK untuk menjadi saksi bagi tersangka Adjie yang merupakan Pemilik PT Jembatan Nusantara. Dia menyebut, hal itu akan dibicarakan di kemudian hari.
"Nanti kita bicarakan yang lain. Saya kira momen ini adalah di mana kami ingin mengucapkan apresiasi dan terima kasih dulu," katanya.
Sementara, Kuasa Hukum Ira, Soesilo Aribowo, menyebut akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk meminta pemulihan nama baik kliennya, yang sebelumnya telah diputus bersalah dalam perkara korupsi pada akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero.
"Ah saya belum memikirkan itu, nanti kita koordinasikan dulu. Apakah penting, atau perlu, atau tidak. Nanti kita diskusi lagi," kata Soesilo.
Diketahui, Ira mendapatkan rehabilitasi bersama dua orang lainnya yaitu mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad; dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi. Ketiganya telah keluar dari rutan KPK hari ini.
Sementara, KPK masih melakukan penyidikan atas perkara akuisisi ini untuk tersangka Adjie. KPK menegaskan bahwa pihaknya masih terus melanjutkan proses hukum untuk Adjie.
Diketahui, sebelum mendapatkan rehabilitasi Ira dkk telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ira divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dan hukuman berupa denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan.
Sementara, dua terdakwa lainnya divonis dengan pidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta. Ketiganya dinyatakan telah merugikan negara hingga Rp1,25 triliun atas akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































