Menuju konten utama

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk Resmi Bebas dari Rutan KPK

Harry Muhammad Adi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi juga resmi bebas dari rutan KPK pada Jumat (28/11/2025).

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk Resmi Bebas dari Rutan KPK
Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Persero dan, Ira Puspadewi dan kawan-kawan, saat keluar dari rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Persero, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020-2024), Harry Muhammad Adi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019-2024), Muhammad Yusuf Hadi, resmi bebas dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (28/11/2025).

Berdasarkan pemantauan di rutan KPK, Ira melangkah keluar dari tempatnya ditahan sambil melemparkan senyum dan terus melambaikan tangan.

Ira disambut oleh suami dan anak-anaknya, tim kuasa hukum, serta sejumlah pendukungnya. Mereka juga terlihat gembira sekaligus terharu saat melihat Ira dibebaskan.

Tak jauh berbeda, Harry dan Yusuf juga turut terlihat gembira dengan terus melemparkan senyum. Diwakili oleh Ira, ketiganya menyampaikan terima kasih untuk Presiden Prabowo Subianto hingga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

"Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto," kata Ira kepada wartawan di depan rutan KPK, Jumat.

Ira dkk bebas usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Rehabilitasi ini, didapatkan Ira dan dua orang lainnya usai diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pada akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero.

Diketahui, Ira diputus bersalah bersama dua orang lainnya pada Kamis (20/11/2025). Usai putusan, kedua pihak, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Berdasarkan Pasal 234 ayat (1) KUHAP, putusan pengadilan negeri baru berkekuatan hukum tetap jika terdakwa maupun penuntut umum tidak mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan, atau yang jatuh pada Kamis (27/11/2025) untuk perkara ASDP ini.

Namun, pada Selasa (25/11/2025) Prabowo menyatakan memberikan rehabilitasi untuk Ira dan dua orang lainnya. Informasi tersebut, disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kantor Presiden, Jakarta Pusat.

Dilihat dari Pasal 1 Angka 23 KUHAP, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Sementara, pihak KPK menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan perkara ASDP yang menjerat Ira dkk ini dengan sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum. Hal tersebut, dilihat dari ditolaknya praperadilan Ira dkk saat masih berstatus tersangka dan Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memutus Ira bersalah dalam perkara ini.

Ira telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dan hukuman berupa denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan. Sementara, dua terdakwa lainnya divonis dengan pidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta. Ketiganya dinyatakan telah merugikan negara hingga Rp1,25 triliun atas akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah