tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Paulus Tannos telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP). Namun, ia tidak pernah memenuhi panggilan tersebut, baik ketika dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Anggota Tim Biro Hukum KPK, Ariansyah, dalam sidang praperadilan yang diajukan kubu Paulus Tannos di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (25/11/2025). Ariansyah menjelaskan bahwa KPK telah melakukan pemanggilan sejak 2021.
“Bahwa dalam tahap penyidikan, Termohon [KPK] telah melakukan panggilan kepada Pemohon [Paulus Tannos] untuk diminta keterangannya sebagai Saksi melalui Surat Panggilan Nomor 4435 tanggal 13 September 2021,” kata Ariansyah dalam persidangan.
“Namun, Pemohon tidak pernah memenuhi panggilan tersebut untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka,” sambungnya.
Ariansyah menyebut, KPK melakukan pemanggilan terhadap Paulus Tannos dengan mengirimkan surat panggilan yang ditujukan ke kediaman Paulus yang beralamat di Indonesia maupun Singapura.
Namun, karena Tannos tidak pernah hadir dan keberadaannya tidak diketahui, KPK kemudian meminta bantuan kepada Polri untuk melakukan pencarian.
“Maka Termohon meminta bantuan pencarian dan penangkapan kepada Kepolisian Republik Indonesia, kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri melalui surat KPK Nomor R-2696 tanggal 19 Oktober 2021 perihal DPO atas nama Paulus Tannos,” urainya.
Selanjutnya, Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Paulus Tannos, dengan nomor F-2696 tertanggal 19 Oktober 2021. Dengan demikian sejak tanggal 19 Oktober 2021, maka Paulus telah masuk ke dalam DPO.
Tak hanya itu, KPK juga meminta bantuan internasional melalui Interpol agar Paulus dapat ditangkap di luar negeri.
“Selain itu, Termohon juga meminta bantuan pencarian dan penangkapan atas diri Pemohon kepada Interpol melalui surat KPK Nomor F-2697 tertanggal 16 Oktober 2021, yang ditujukan kepada Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, NCB-Interpol Indonesia, perihal permohonan Red Notice atas nama Paulus Tannos,” jelas Ariansyah.
Upaya pemanggilan serupa kembali dilakukan pada 2023. Namun, Paulus tetap tidak merespons panggilan dari penyidik KPK tersebut.
“Termohon telah melakukan upaya pencarian terhadap diri Pemohon dan melakukan pemanggilan kepada Pemohon baik sebagai Saksi maupun Tersangka pada tahun 2023 melalui Surat Panggilan Nomor 796 Tanggal 7 Februari 2023 [dan] Surat Panggilan Nomor 797 Tanggal 7 Februari 2023. Namun Pemohon tidak pernah memenuhi panggilan Termohon,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penasihat Hukum (PH) Paulus Tannos membeberkan sejumlah alasan pengajuan permohonan praperadilan untuk melawan KPK. Salah satu alasan permohonan praperadilan adalah meyakini surat perintah yang digunakan oleh KPK telah melampaui batas waktu yang diperbolehkan dalam undang-undang.
Kuasa Hukum Paulus Tannos, Damian Agata Yuvens, menyebut Pasal 19 Ayat 1 KUHAP mengatur masa berlaku penangkapan hanya satu hari. Namun, dalam praktiknya, klien mereka dikekang kebebasannya.
“Yang artinya, Surat Perintah Penangkapan yang seharusnya hanya berlaku satu hari, sekarang berlaku lebih dari 280 hari, Yang Mulia,” ujar Damian dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Selain itu, pemohon menyebut surat perintah penangkapan tidak memenuhi syarat Pasal 17 KUHAP karena diterbitkan tanpa bukti permulaan yang cukup. Mereka merujuk putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan minimal dua alat bukti harus disertai pemeriksaan calon tersangka.
Damian juga menyebut kliennya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka maupun saksi sebelum penetapan.
Sebagai informasi, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk melawan KPK.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang gugatan itu terdaftar dengan nomor Perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Tannos tercatat mendaftarkan praperadilan tersebut pada Jumat (31/10/2025). Gugatan ini dilakukan Tannos untuk menguji sah tidaknya penangkapan terhadapnya.
Diketahui, hingga saat ini, Tannos masih menjalani proses ekstradisi di Pengadilan Singapura. KPK bersama dengan Pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk memulangkan Tannos ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tannos berhasil ditangkap di Singapura pada Januari 2025, setelah melarikan diri sejak 2019 saat KPK menangani kasus e-KTP ini.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































