Menuju konten utama

Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, Soroti Keabsahan Penangkapan

Tim kuasa hukum Paulus Tannos menilai, surat perintah penangkapan yang dikeluarkan KPK sudah kedaluwarsa serta tidak ditandatangani penyidik.

Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, Soroti Keabsahan Penangkapan
Sidang perdana praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan, yang diajukan oleh tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (24/11/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sidang perdana praperadilan dengan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (24/11/2025).

Tim Penasihat Hukum (PH) Paulus Tannos membeberkan sejumlah alasan pengajuan permohonan praperadilan. Salah satu alasan permohonan praperadilan adalah meyakini surat perintah yang digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melampaui batas waktu yang diperbolehkan dalam undang-undang.

Kuasa Hukum Paulus Tannos, Damian Agata Yuvens, menyebut, Pasal 19 Ayat 1 KUHAP mengatur bahwa masa berlaku penangkapan hanya satu hari. Namun, dalam praktiknya, klien mereka dikekang kebebasannya.

“Yang artinya, Surat Perintah Penangkapan yang seharusnya hanya berlaku satu hari, sekarang berlaku lebih dari 280 hari, Yang Mulia,” ujar Damian dalam persidangan, Senin (24/11/2025).

Selain itu, Damian juga mengatakan, objek Praperadilan berupa Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024 hanya ditandatangani oleh Nurul Ghufron yang ketika itu merupakan Wakil Ketua KPK. Dia menilai hal itu tidak sah karena tak ditandatangani penyidik.

“Kenapa? Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang KPK, sebetulnya kedudukan Pimpinan KPK, termasuk Wakil Ketua (KPK), tidak lagi sebagai penyidik dan penuntut umum, karenanya harus disampaikan yang menandatangani bukan penyidik,” ujar Damian.

Damian menambahkan, objek Praperadilan juga tidak mencantumkan identitas kliennya secara lengkap dan benar sehingga melanggar Pasal 18 Ayat 1 KUHAP. Bagian identitas objek Praperadilan hanya menulis kebangsaan Tannos sebagai warga Indonesia, sementara sejak tahun 2019 Tannos juga telah menjadi warga negara lain.

Kemudian, Damian menyebut tempat pemeriksaan juga harus disebutkan sebab akan menjadi tolok ukur penghitungan waktu dimulai dan berakhirnya penangkapan. Menurutnya, tanpa adanya tempat pemeriksaan, maka menjadi tidak mungkin untuk menghitung kapan dimulainya dan berakhirnya waktu penangkapan.

Lebih jauh, Damian juga menjelaskan bahwa tindakan penangkapan terhadap kliennya semestinya merujuk pada perbuatan material yang dituduhkan. Namun, menurut pihaknya, terdapat ketidaksesuaian antara dugaan tindak pidana dengan dasar hukum yang dicantumkan dalam surat perintah.

“Dan karenanya, menurut kami, tidak memenuhi persyaratan dalam Pasal 18 ayat 1 KUHAP,” tuturnya.

Selain itu, pemohon menyebut surat perintah penangkapan tidak memenuhi syarat Pasal 17 KUHAP karena diterbitkan tanpa bukti permulaan yang cukup. Mereka merujuk putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan minimal dua alat bukti harus disertai pemeriksaan calon tersangka.

Namun, Damian menyebut kliennya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka maupun saksi sebelum penetapan.

Sebagai informasi, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang gugatan itu terdaftar dengan nomor Perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Tannos tercatat mendaftarkan praperadilan tersebut pada Jumat (31/10/2025). Gugatan ini dilakukan Tannos untuk menguji sah tidaknya penangkapan terhadapnya.

Diketahui, hingga saat ini, Paulus masih menjalani proses ekstradisi di Pengadilan Singapura. KPK bersama dengan Pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk memulangkan Paulus ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Paulus berhasil ditangkap di Singapura pada Januari 2025, setelah melarikan diri sejak 2019 saat KPK menangani kasus e-KTP ini

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher