Menuju konten utama

Penjelasan Yusril soal Ekstradisi Paulus Tannos Berjalan Lama

Yusril Ihza Mahendra, mengakui proses ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, memakan waktu lama.

Penjelasan Yusril soal Ekstradisi Paulus Tannos Berjalan Lama
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025). tirto.id/Muhammad Naufal
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengakui proses ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, memakan waktu lama.

Menurut Yusril, Singapura merupakan negara yang menganut hukum anglo saxon atau berbeda dengan Indonesia selaku negara penganut hukum eropa kontinental. Proses ekstradisi dari negara anglo saxon disebut kerap memakan waktu lama.

"Kita tahu bahwa negara-negara yang menganut hukum anglo saxon, itu proses ekstradisi itu panjang," kata Yusril di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).

Yusril mengingatkan, Pemerintah RI telah menandatangani perjanjian ekstradisi Paulus Tannos dengan Pemerintah Singapura. Karena itu, Pemerintah RI tidak menempuh jalur mutual legal assistance atau police to police cooperation untuk kasus Paulus Tannos.

Proses ekstradisi Paulus Tannos lantas berlangsung di meja hijau Singapura. Yusril menyebutkan proses pengadilan ekstradisi itu bisa jadi berujung kasasi hingga banding.

"Karena ekstradisi, akan panjang ceritanya, dan mungkin ada selisih mengenai status kewarganegaraan, tapi pemerintah sudah memutuskan dia warga negara Indonesia," tutur dia.

Yusril menegaskan, Paulus Tannos tidak dapat menolak diesktradisi, meski tersangka kasus e-KTP itu menolak proses ekstradisi. Akan tetapi, proses ekstradisi disebut merupakan kewenangan negara.

"Ekstradisi itu kewenangan negara. Jadi, kalau Singapura mengabulkan ekstradisi, dia dipaksa ekstradisi ke sini. Dia enggak bisa bilang enggak mau," kata Yusril.

Untuk diketahui, Paulus Tannos telah menjalani sidang pendahuluan ekstradisi atau commital hearing di Pengadilan Singapura. Persidangan tersebut digelar pada 23-25 Juni 2025, untuk memutuskan apakah Paulus Tannos bisa dipulangkan ke Indonesia atau tidak.

Namun, Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, mengatakan pada 25 Juni 2025, sidang berakhir pada pembahasan keberatan dari Paulus, yang tetap enggan dipulangkan ke Indonesia.

Suryo juga mengatakan, pihak Paulus menggunakan alasan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura, yang bertentangan dengan Undang-Undang Ekstradisi Singapura. Suryo menyebut, Kuasa Hukum Paulus, akan mengajukan saksi-saksi untuk memperkuat keberatan kliennya, dan sidang akan dilanjutkan pada 7 Agustus 2025.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama