tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa lembaganya telah mengirimkan opini tertulis terkait ekstradisi tersangka e-KTP, Paulus Tannos, kepada Pengadilan Singapura.
"Yang saya cermati itu adalah berkaitan masalah opini yang diminta dari penyidik. Nah, opini itu sudah kami respons, sedang kami jelaskan," kata Setyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
Setyo mengatakan bahwa dokumen opini tersebut telah diterima oleh Hakim Pengadilan Singapura.
"Sudah bisa diterima oleh pihak hakim tanpa harus hadir. Dan nanti prosesnya adalah mungkin ya, saya gak tahu yang di sana sistemnya seperti apa, tapi dokumennya sudah," ujarnya lagi.
Setyo menyebut bahwa hingga hari terakhir sidang ekstradisi Paulus Tannos, hakim Pengadilan Singapura belum menghasilkan keputusan apa pun. Akan ada sidang lanjutan untuk membahas perkara tersebut.
Setyo juga mengatakan bahwa hakim Pengadilan Singapura masih memerlukan beberapa dokumen pendukung untuk mengambil keputusan atas ekstradisi Paulus Tannos.
"Dan proses berikutnya, penetapan gitu, hakim itu ada beberapa [dokumen yang diminta], kurang lebih bahkan lebih dari lima item," pungkasnya.
Sebagai informasi, Paulus Tannos telah menjalani sidang pendahuluan ekstradisi atau commital hearing di Pengadilan Singapura pada 23-25 Juni 2025.
Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, mengatakan bahwa sidang berakhir pada pembahasan keberatan dari Paulus.
Suryopratomo mengatakan, pihak Paulus menggunakan alasan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura bertentangan dengan Undang-Undang Ekstradisi Singapura. Suryopratomo menyebut bahwa sidang akan dilanjutkan lagi pada 7 Agustus 2025.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































