Menuju konten utama

KPK Optimistis Paulus Tannos Bisa Diekstradisi ke Indonesia

Hari ini merupakan hari terakhir persidangan pendahuluan di Pengadilan Singapura terkait permohonan ekstradisi Paulus Tannos.

KPK Optimistis Paulus Tannos Bisa Diekstradisi ke Indonesia
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait perkembangan kasus korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025). KPK mengumumkan perkembangan informasi mengenai penahanan mantan anggota DPRD Jambi Suliyanti, pelimpahan berkas perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara, kajian KPK soal pertambangan, hingga pemanggilan Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak sebagai saksi kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/bar

tirto.id - Putusan ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, akan segera diketahui. Hari ini, merupakan hari terakhir persidangan pendahuluan atau commital hearing yang akan dijalani oleh Paulus Tannos di Pengadilan Singapura.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasus korupsi e-KTP, optimistis Paulus Tannos bisa diekstradisi ke Indonesia oleh Pengadilan Singapura.

"Dalam proses ekstradisi DPO Paulus Tannos, KPK optimis bahwa proses ini dapat berjalan dengan lancar, dan KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Singapura, yang telah menyampaikan komitmennya, untuk mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk dalam proses pemulangan DPO Paulus Tannos," kata Budi dalam keterangannya, yang dikutip, Rabu (25/6/2025).

Budi mengatakan, optimisme tersebut hadir, dari adanya penolakan dari Pengadilan Singapura, atas permohonan penangguhan penahanan, yang sempat diajukan oleh Paulus.

"Kita melihat juga putusan pengadilan kemarin, terkait dengan permohonan penahanan yang dimohonkan oleh DPO Saudara PT, di mana ditolak oleh pihak Singapura," ujarnya.

Budi menyebut, penolakan tersebut menjadi kabar baik dalam proses pemulangan Paulus ini. Katanya, KPK juga terus berkoordinasi dengan KBRI Singapura untuk memantau prosesnya.

"Tentu itu juga menjadi kabar positif bagi pemerintah Indonesia dan kami KPK juga terus berkomunikasi, terus memantau perkembangan proses dari ekstradisi DPO Paulus Tannos ini melalui KBRI di Singapura," pungkasnya.

Diketahui, permintaan penahanan dan permintaan ekstradisi Paulus Tannos telah diserahkan oleh Pemerintah Indonesia sejak 19 Desember 2024. Pada 17 Januari 2025, Paulus resmi ditahan di penjara Changi, Singapura.

Kemudian, permintaan ekstradisi dari Indonesia telah diterima oleh pihak Singapura pada 24 Februari 2025 dengan melampirkan bukti pendukung sesuai ketentuan.

Kemudian, pada 18 Maret 2025, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menerbitkan surat pengantar kepada Pengadilan Singapura, agar permintaan ekstradisi terhadap Paulus Tannos diproses dan dijadwalkan untuk disidangkan.

Meski begitu, hingga saat ini, Paulus belum menyatakan ingin kembali ke Indonesia secara sukarela, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kasus e-KTP.

Paulus, akhirnya berhasil ditangkap di Singapura pada Januari 2025, setelah berhasil melarikan diri sejak 2019 saat KPK menangani kasus e-KTP ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto