tirto.id - Mari bayangkan sebuah skenario imajinatif. Seorang pedagang kaki lima pecel lele, panggil saja Ateng, sudah puluhan tahun berdagang di sebuah trotoar suatu jalan umum. Tiba-tiba aparat penegak hukum datang mencokok Ateng. Sebabnya, Ateng diduga sudah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan berjualan di trotoar untuk memperkaya diri sendiri.
Tak hanya itu, trotoar yang digunakan Ateng berjualan juga lama-lama rusak, sehingga kini ia juga dituding sudah merugikan negara. Singkat cerita, Ateng, yang merupakan seorang pedagang pecel lele, menjadi tersangka karena terjerat delik perbuatan melawan hukum.
Tentu cerita di atas sekadar rekaan semata, namun kira-kira seperti itu ilustrasi dari analogi yang dikemukakan ahli hukum, yang juga eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah, yang mempersoalkan betapa karetnya peluang penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Analogi ini dikemukakan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Rabu (18/6/2025), di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon yang menguji Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor itu, memang menghadirkan Chandra sebagai saksi ahli. Sebagaimana dilansir laman resmi MK, Chandra menyatakan penerapan kedua pasal itu berpotensi menimbulkan masalah. Menurutnya, Pasal 2 ayat (1) di UU Tipikor bahkan bisa menjerat pedagang pecel lele, lantaran pedagang pecel lele berpotensi diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi atas perbuatan memperkaya diri sendiri, melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara.
Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor menyebut, setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara Pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Menurut Chandra, menggemakan permohonan dari pemohon perkara ini, sebaiknya Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor dihapus, sedangkan rumusan Pasal 3 UU Tipikor diganti berdasarkan norma yang termuat dalam Artikel 19 Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC). Frasa ”yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dihilangkan dan ”setiap orang” diganti dengan ”pegawai negeri atau penyelenggara negara”.
Jika tidak diganti, sebagaimana analogi penjual pecel lele sebelumnya, mantan pimpinan KPK tersebut menilai, bahwa penjual pecel lele termasuk “setiap orang” yang bisa melakukan perbuatan “melawan hukum” apabila ia berjualan di atas trotoar.
Penjual pecel lele dapat disebut mencari keuntungan atau memperkaya diri sendiri. Lalu, dengan berjualan di trotoar, yang membuat fasilitas publik milik negara itu rusak, penjual tersebut dapat dianggap pula “merugikan keuangan negara”.
“Menyesuaikan dengan Article 19 UNCAC yang sudah kita jadikan norma, ‘setiap orang’ diganti dengan ‘pegawai negeri’ dan ‘penyelenggara negara’ karena itu memang ditujukan untuk pegawai negeri dan kemudian menghilangkan frasa ‘yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara’ sebagaimana rekomendasi UNCAC,” jelas Chandra saat mengemukakan pandangannya di persidangan MK.
Perdebatan Lama
Dalam kacamata peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, sebetulnya perdebatan serta uji materiil ke MK terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sudah berlangsung lama. Gugatan terhadap dua pasal itu di MK bisa ditarik sejak 2006 silam, dan telah mendapat beberapa modifikasi frasa di batang tubuh pasal-pasal tersebut.
“Sampai sekarang Pasal 2 dan Pasal 3 masih tetap eksis. Memang pernah ada perubahan di kata 'dapat', dihapus. Yang kedua kalau tidak salah penjelasan itu juga ada bagian yang dihapus. Nah soal pendapat dari ahli [Chandra] itu, kita hormati pendapat ahli,” ucap Zaenur kepada wartawan Tirto, Selasa (24/6/2025).
Namun benarkah kedua pasal tersebut amat longgar sehingga dapat menjerat penjual pecel lele sebagaimana analogi Chandra? Menurut Zaenur, kemungkinan tersebut memang ada.

Catatannya, Zaenur menilai bahwa aparat penegak hukum tidak bisa menafsirkan dua pasal tersebut seserampangan itu. Ia juga merasa analogi Chandra tak sebanding, menyamakan tindakan yang dilakukan penjual lele dan koruptor dianggapnya tidak apple to apple.
Zaenur mengakui Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor memang punya rumusan bersifat elastis dan longgar. Tak heran kedua pasal tersebut disebut sebagai pasal-pasal keranjang sampah. Ia menambahkan, rumusan dari kedua pasal tersebut sebetulnya cukup jelas, tapi dalam penggunaannya sering kali eksesif oleh aparat penegak hukum.
Misal, suatu kebijakan yang diadili dengan tudingan tindak pidana korupsi. Dalam konteks ini, kasus yang viral adalah perkara dugaan korupsi kebijakan impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. Ada juga kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) dengan terdakwa Karen Agustiawan.
“Saya berbeda dengan para pemohon yang meminta pasal 2 dan pasal 3 dihapus. Tetapi saya juga menginginkan Pasal 2 dan Pasal 3 itu dirumuskan ulang agar tidak berpeluang kriminalisasi terhadap pembuatan kebijakan. Lantas bagaimana? Menurut saya perbuatan melawan hukumnya ditujukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ucap Zaenur.
Polemik UU Tipikor
Perdebatan mengenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor memang sudah berlangsung lama. Kedua pasal tersebut yang menekankan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan negara (Pasal 2) serta penyalahgunaan kewenangan (Pasal 3), memang kerap dinilai terlalu lentur.
Keduanya seakan seperti pisau bermata dua. Menjadi efektif untuk menjerat setiap orang yang ”secara sengaja” merugikan keuangan negara, termasuk sebaliknya, membuka potensi digunakan untuk menyingkirkan lawan-lawan politik atau yang beseberangan.

Dosen hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, justru tak setuju dengan analogi Chandra Hamzah terkait pedagang pecel lele bisa dijerat UU Tipikor. Menurutnya, analogi tersebut terlalu jauh menafsirkan unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
“Demikian juga soal kerugian negara tidak sesederhana itu. Sebagai tafsir boleh saja tapi agak nyeleneh, karena yang dimaksud merugikan keuangan negara itu uang/aset langsung yang berpindah kepemilikannya,” jelas Abdul kepada wartawan Tirto, Selasa (24/6).
Dalam konteks pedagang kaki lima atau pecel lele, menurut Abdul, bukan yang dimaksud sebagai merugikan negara pada tindak pidana korupsi. Sebab di sisi lain, negara juga punya kewajiban mengusahakan kesejahteraan rakyat, yang salah satunya menyediakan fasilitas berdagang, seperti PKL.
Kalaupun pedagang pecel lele itu dinilai melanggar, Abdul melihat itu bukan sebagai suatu kejahatan tipikor, melainkan pelanggaran peraturan daerah soal trotoar untuk pejalan kaki.
“Jadi tafsir merugikan keuangan atau perekonomian negara itu langsung mengambil baik melalui ‘perbuatan melawan hukum’ atau penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara,” terang Abdul.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Antikorupsi dan Demokrasi dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakasa, memandang bahwa dalam konteks UU Tipikor, analogi Chandra Hamzah dinilai tidak sesuai dengan bingkai prinsip pemberantasan tipikor. Mengacu pada butir dalam UNCAC, yang bertanggung jawab dalam tindak pidana korupsi adalah mereka yang melakukannya dalam sektor publik atau privat, namun tidak bisa ditafsirkan secara liar oleh aparat penegak hukum.
Satria menambahkan, MK juga sebetulnya sudah membuat rambu-rambu penting dalam hal ini agar aparat penegak hukum tidak kebablasan atau melakukan kriminalisasi. Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa kerugian keuangan negara, harus nyata dan pasti jumlahnya.
Nilai kerugian tersebut mesti konkret (penghitungan dan jumlahnya), bukan hasil penaksiran alias dengan jumlah yang definitif melalui hasil penghitungan yang obyektif. Dengan begitu, putusan MK sebetulnya menegasikan penggunaan kata yang tidak bersifat pasti, termasuk ”diperkirakan”.
Sementara Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 menekankan yang disebut “perbuatan melawan hukum” dalam arti formil yang digunakan, yakni perbuatan bertentangan dengan hukum tertulis atau peraturan perundang-undangan.
Satria menilai, UU Tipikor memang perlu diperbaharui secara hati-hati agar tidak terjadi efek sebaliknya, yakni melemahkan pemberantasan korupsi. Terlebih, saat ini justru muncul tren ahli serta aktivitas antikorupsi yang justru mendapat ancaman atau intimidasi lewat adanya kriminalisasi saat berupaya membongkar kejahatan korupsi.
“Masalahnya memang terletak pada UU Tipikor itu sendiri dan itu perlu diperbarui dengan tanda petik, bukan menghilangkan pasal yang kemudian justru melemahkan pemberantasan korupsi. Justru harusnya diperkuat jenis-jenis kejahatan tipikor perkembangan mutakhir,” tutur Satria.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































