tirto.id - Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos, tak bisa langsung diekstradisi ke Indonesia, meski nantinya ada kepastian putusan dari pengadilan.
Suryo mengatakan Paulus Tannos akan tetap berada di tahanan Singapura, hingga waktu penyerahan ke pemerintah RI ditetapkan.
"Apabila pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, maka ia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada Pemerintah RI," kata Suryopratomo dalam keterangan tertulis, Senin (23/6/2025).
Dia menjelaskan Paulus Tannos akan menjalani sidang pendahuluan ekstradisi perdana, hari ini, di Pengadilan Singapura, State Court, 1st Havelock Square, Singapura.
Katanya, sidang yang akan digelar hingga 25 Januari 2025 ini, dipimpin oleh District Judge, Luke Tan.
Dia mengatakan, dalam persidangan pendahuluan atau commital hearing ini, jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura akan bertindak mewakili Pemerintah RI sebagai pemohon ekstradisi.
Kata Suryopratomo, jaksa wajib untuk menghadirkan bukti-bukti dan dokumen permintaan ekstradisi dari Indonesia.
Dia mengatakan, Paulus Tannos sebagai subyek permintaan ekstradisi, juga wajib mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya atas permintaan ekstradisi tersebut.
"Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subyek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya," ujarnya.
Dia menjelaskan jika Pengadilan Singapura menerima permohonan ekstradisi tesebut, maka Paulus memiliki waktu selama 15 hari untuk mengajukan upaya banding.
"Namun, bila Tannos tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender)" tuturnya.
Suryopratomo juga menyebut bahwa lama proses ekstradisi bisa bervariasi, tergantung dengan upaya hukum yang akan dilakukan oleh Paulus dalam proses ini.
"Dalam hal buronan mengajukan banding, sehingga proses peradilan harus berjalan penuh, maka waktu yang diperlukan akan jauh lebih lama," ucapnya.
Diketahui, permintaan penahanan dan permintaan ekstradisi Paulus Tannos telah diserahkan oleh Pemerintah Indonesia sejak 19 Desember 2024. Pada 17 Januari 2025, Paulus resmi ditahan di penjara Changi, Singapura.
Kemudian, permintaan ekstradisi dari Indonesia telah diterima oleh pihak Singapura pada 24 Februari 2025 dengan melampirkan bukti pendukung sesuai ketentuan.
Kemudian, pada 18 Maret 2025, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menerbitkan surat pengantar kepada Pengadilan Singapura, agar permintaan ekstradisi terhadap Paulus Tannos diproses dan dijadwalkan untuk disidangkan.
Meski begitu, hingga saat ini Paulus belum menyatakan ingin kembali ke Indonesia secara sukarela untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kasus e-KTP.
Paulus, akhirnya berhasil ditangkap di Singapura pada Januari 2025, setelah berhasil melarikan diri sejak 2019 saat KPK menangani kasus e-KTP ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































