tirto.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan proses ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia masih akan memakan waktu.
Pasalnya, meski permohonan penangguhan penahanan telah ditolak oleh pengadilan di Singapura, proses hukum yang dilalui masih belum tuntas.
“Dan permohonan yang bersangkutan PT (Paulus Tannos) itu ditolak. Karena itu, kita tinggal menunggu, prosesnya masih akan panjang,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/6/2025).
Supratman mengatakan sidang terkait permohonan ekstradisi baru akan digelar pada 23 hingga 25 Juni 2025 mendatang. Dalam sidang itu, pengadilan Singapura akan memutuskan apakah permintaan ekstradisi dari pemerintah Indonesia dikabulkan atau ditolak.
Setelah putusan dijatuhkan oleh otoritas Singapura, baik Paulus Tannos maupun Pemerintah Indonesia masih bisa mengajukan upaya banding.
“Tetapi sampai dengan saat ini, yang bersangkutan PT (Pahalus Thanos) belum menyatakan kesediaannya secara sukarela untuk diekstradisi ke Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa permohonan penangguhan penahanan, yang diajukan tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos ditolak oleh pengadilan Singapura.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, atas penolakan tersebut, Paulus tetap ditahan dan akan segera menjalani sidang pendahuluan terkait ekstradisi, pada 23-25 Juni 2025 mendatang.
"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Thanos," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).
Budi mengatakan pihaknya berharap, proses ekstradisi atau pemulangan Paulus ke Indonesia bisa berjalan dengan lancar, dan menjadi preseden baik atas kerja sama Indonesia-Singapura.
Dia juga mengaku KPK telah secara intens berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto