Menuju konten utama

Ogah Diekstradisi, Paulus Tannos Tantang Kejagung Singapura

Sidang pendahuluan ekstradisi Paulus Tannos akan dilaksanakan pada 23-25 Juni 2025.

Ogah Diekstradisi, Paulus Tannos Tantang Kejagung Singapura
Paulus Tannos (dalam layar) menjadi saksi lewat "teleconference" saat sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa mantan Irman (tengah) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/5). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Paulus Tannos yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP menyatakan enggan diekstradisi dari Singapura ke Indonesia. Bahkan, Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo (kerap disapa Tommy) mengatakan bahwa Paulus menantang Kejaksaan Agung Singapur untuk “bertanding” di Pengadilan.

"PT sudah menyatakan tidak mau diekstradisi dan men-challenge Kejaksaan Agung Singapura di Pengadilan," kata Tommy dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).

Tommy mengatakan bahwa commitial hearing atau sidang pendahuluan ekstradisi Paulus Tannos akan dilaksanakan pada 23-25 Juni 2025 di State Court, 1 Havelock Square, Singapura.

"Masih menunggu update waktu tepatnya dari Court. Sidang terbuka untuk umum," ujar Tommy.

Tommy juga mengatakan awak media diperkenankan untuk hadir dalam sidang tesebut, sebagaimana ketentuan umum yang berlaku di Singapura.

"Kamera dan audio recording tidak diperkenankan. Pengambilan gambar diperkenankan di luar area Court," tuturnya.

Dia juga menyebut bahwa Kejaksaan Siangapura menyedikan fasilitas untuk para awak media dapat mengetahui proses ekstraksi Paulus secara lebih rinci.

"Kejaksaan Agung Singapura menyediakan info session atau background briefing untuk media pada Jumat 20 Juni 2025. Bagi teman-teman media yang akan meliput persidangan ini, KBRI Singapura akan membantu mengurus akreditasi peliputan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Paulus Tannos ditangkap di wilayah otoritas Siangapura oleh penegak hukum setempat.

Hingga saat ini, dia masih ditahan di Singapura dan akan segera menjalani sidang ekstradisi. Pemerintah Indonesia, melengkapi persyaratan pemulangan Paulus Tannos.

Paulus memang enggan pulang ke Indonesia secara sukarela sebagaimana yang diminta oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Bahkan, dia sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanannya kepada Pengadilan Siangapura.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi