Menuju konten utama

Menkum Sebut Sidang Paulus Tannos di Singapura Terkait Penahanan

Supratman menegaskan bahwa sidang yang digelar tidak berkaitan dengan ekstradisi dan pemerintah tidak bisa intervensi di sidang Paulus Tannos.

Menkum Sebut Sidang Paulus Tannos di Singapura Terkait Penahanan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan terkait kinerja Kementerian Hukum pada triwulan pertama 2025 di Jakarta, Selasa (15/4/2025). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/agr

tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan, sidang tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, pada 23-25 Juni 2025 bukan berkaitan upaya ekstradisi, melainkan terkait penahanannya di Singapura.

"Yang namanya sidang Paulus Tannos itu adalah menyangkut soal agenda sidangnya, kan itu menyangkut soal penahannya," kata Supratman, dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

Meski begitu, Supratman menegaskan bahwa seluruh persyaratan ekstradisi telah dipenuhi dan telah diserahkan ke otoritas Singapura sebagai proses pemulangan Paulus.

Supratman juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak bisa mengintervensi terhadap pengadilan Singapura untuk proses ekstraksi ini.

Supratman menambahkan, jika terdapat kekurangan dokumen ekstradisi, maka akan disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penegak hukum yang menangani kasus Paulus.

"Jadi KPK yang tentu akan lebih tahu menyangkut soal materinya apa yang dibutuhkan, kehadiran kita seperti apa di sana. Kementerian Hukum itu, adalah sebagai otoritas pusat melengkapi semua dokumen, yang diminta oleh otoritas Singapura, dan kami koordinasikan dengan seluruh pemangku kepentingan di sini terkait dengan permohonan ekstradisi," tuturnya.

Dia juga menegaskan, pemerintah Indonesia akan menunggu terlebih dahulu proses persidangan yang akan digelar oleh Pengadilan Singapura sebelum menentukan tindak lanjut.

"Ya pokoknya kita tunggu prosesnya yang sedang berjalan," pungkasnya.

Diketahui, Paulus Tannos enggan kembali ke Indonesia dari Singapura secara sukarela sebagaimana permintaan dari Menteri Hukum. Bahkan, Paulus, yang saat ini masih ditahan, telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Singapura.

Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum, akan terus melakukan upaya perlawanan atas permohonan penangguhan yang dilayangkan Paulus tersebut.

Widodo juga mengatakan, Paulus akan menjalani sidang pendahuluan di pengadilan Singapura pada 23-25 Juni 2025 mendatang.

Baca juga artikel terkait SIDANG KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher