Menuju konten utama

Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura

Permohonan penangguhan penahanan tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos belum disetujui oleh pihak pengadilan Singapura.

Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Paulus Tannos (dalam layar) melihat barang bukti saat menjadi saksi lewat "teleconference" dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/5). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto, mengatakan permohonan penangguhan penahanan tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos belum disetujui oleh pihak pengadilan Singapura.

"Terinformasi pengajuan penangguhan Tannos belum disetujui," kata Setyo dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).

Setyo menyebut, proses tuntutan ekstradisi Paulus masih berjalan hingga saat ini.

"KPK dan Kementerian Hukum masih memantau proses di Singapura," ucap Setyo.

Setyo menjelaskan komunikasi antara Pemerintah Indonesia masih terus intens untuk proses pemulangan Paulus.

"Sampai hari ini masih intens komunikasi antarpemerintah," tukas Setyo.

Diketahui, Paulus Tannos enggan kembali ke Indonesia dari Singapura secara sukarela, sebagaimana permintaan dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Bahkan, Paulus yang saat ini masih ditahan, telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Singapura.

Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum akan terus melakukan upaya perlawanan atas permohonan penangguhan yang dilayangkan Paulus tersebut.

Widodo juga mengatakan, Paulus akan menjalani sidang pendahuluan di pengadilan Singapura pada 23-25 Juni 2025 mendatang.

Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos itu ditangkap di Singapura. Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Perusahaan Paulus dinilai menerima uang Rp145,8 miliar dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Paulus ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya; Anggota DPR 2014-2019, Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi, 2019 lalu.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama