Menuju konten utama

DPR Desak Pemerintah Bawa Pulang Paulus Tannos ke Indonesia

Upaya Paulus Tannos mengajukan penangguhan penahanan ke otoritas Singapura dinilai telah melecehkan kedaulatan hukum negara.

DPR Desak Pemerintah Bawa Pulang Paulus Tannos ke Indonesia
Paulus Tannos (dalam layar) menjadi saksi lewat "teleconference" saat sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa mantan Irman (tengah) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/5). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion, mengecam upaya manuver hukum yang dilakukan oleh Paulus Tannos selaku tersangka korupsi proyek e-KTP yang menolak kembali ke Indonesia. Paulus disebut telah melakukan pengajuan penangguhan penahanan kepada otoritas pemerintah Singapura.

Mafirion mendorong Kementerian Hukum dan aparat penegak hukum Indonesia untuk bisa menarik pulang Paulus Tannos. Ia menilai langkah Tannos bukan hanya sekadar penghindaran hukum, tapi bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum negara.

“Kami mengecam tindakan penghindaran hukum tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Ini namanya pelecehan terhadap kedaulatan hukum negara. Kami minta negara tidak tinggal diam dan bahkan kalah dengan buronan yang sudah merugikan negara. Negara harus hadir untuk membuktikan bahwa penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia dapat ditegakkan seadil-adilnya,” kata Mafirion dalam keterangan pers, Senin (2/6/2025).

Mafirion mengingatkan bahwa keengganan Paulus Tannos untuk diadili di Indonesia sama saja dengan mencederai wibawa hukum Indonesia. Oleh karenanya, demi kedaulatan dan kehormatan hukum Indonesia, Mafirion meminta Paulus Tannos harus bisa diekstradisi dan diseret ke pengadilan Indonesia.

“Jika buronan korupsi dibiarkan bebas bermanuver di luar negeri, maka yang dipertaruhkan adalah kehormatan kita sebagai bangsa berdaulat,” katanya.

Politikus PKB tersebut meminta pemerintah khususnya Kementerian Hukum harus mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis dan memastikan semua dokumen hukum disiapkan secara rapi dan meyakinkan.

Mafirion mendesak pemerintah untuk memanfaatkan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang telah disahkan untuk dimaksimalkan sebagai bentuk komitmen bersama dalam melawan kejahatan lintas negara.

“Pemerintah harus berkoordinasi erat dengan otoritas Singapura, termasuk melalui jalur diplomatik dah hukum untuk menghadapi permohonan penangguhan yang diajukan Paulus Tannos,” kata dia.

Dia juga meminta koordinasi Kementerian Hukum dengan kementerian dan lembaga lain di dalam pemerintahan harus dilaksanakan dengan baik.

Salah satunya adalah koordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membekukan paspor Paulus Tannos dan mencabut seluruh akses dokumen keimigrasian yang berpotensi digunakan untuk melarikan diri.

“Kasus ini jadi batu ujian tidak hanya untuk KPK, tapi juga seluruh sistem penegakan hukum. Keberhasilan membawa pulang Paulus akan menunjukkan Indonesia serius dalam memerangi korupsi tanpa kompromi,” kata Mafirion.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto