tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budianto, mengatakan pemulangan tersangka kasus dugaan rasuah e-KTP, Paulus Tannos, masuk tahap penuntutan di Singapura.
"Yang saya dapat info bahwa karena sistem yang ada di negara Singapura berbeda dengan kita, maka yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Setyo memastikan bahwa setelah proses penuntutan baru bisa diketahui proses selanjutnya apakah Paulus Tannos sudah bisa dipulangkan ke Indonesia atau tidak.
"Dari proses penuntutan itu lah nanti akan ada sebuah keputusan untuk proses selanjutnya," ucap Setyo.
Dia mengatakan penuntutan ini menjadi langkah lanjutan setelah batas akhir penyerahan dokumen ekstradisi, Senin (3/3/2025).
"Kan, kemarin batas waktu tanggal 3, tapi setelah itu ada proses penuntutan, ya, itu tadi karena ada sistem hukum yang berbeda," tutup Setyo.
Diketahui, Paulus Tannos ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025. Indonesia memiliki waktu selama 45 hari atau hingga 3 Maret 2025 untuk memenuhi berkas pemulangan Paulus.
Pada proses ini, sempat dipermasalahkan terkait dengan Paulus yang disebut telah berganti kewarganegaraan menggunakan paspor salah satu negara di Afrika Barat, Guinnes Bissau.
Namun, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas ,menegaskan bahwa Paulus masih berkewarganegaraan Indonesia. Menurut Supratman, Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga Paulus tidak serta merta mendapatkan kewarganegaraan lain, meski memiliki paspor di negara tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama