Menuju konten utama

Menkum Sudah Teken Surat Ekstradisi Pemulangan Paulus Tannos

Menkum Supratman, mengungkapkan dirinya telah meneken berkas ekstradisi buron kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, Paulus Tannos.

Menkum Sudah Teken Surat Ekstradisi Pemulangan Paulus Tannos
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan dirinya telah meneken berkas ekstradisi buron kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, Paulus Tannos yang saat ini ditahan di Singapura. Supratman menjelaskan berkas yang telah diteken akan segera dikirimkan ke otoritas pemerintahan SIngapura, sebagai pelengkap atas syarat ekstradisi Paulus Tannos.

"Alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya Insyaallah sesegera mungkin. Saya juga sudah menandatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan," kata Supratman, dalam rapat kerja sama bersama Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senin (17/2/2025).

Dalam keterangannya, Supratman menjelaskan dokumen tidak hanya diserahkan oleh Kementerian Hukum. Namun, juga penegak hukum seperti KPK, selaku pemegang nomenklatur pemberantasan korupsi.

"Terkait tugas otoritas pusat yang ada di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) terutama permintaan ekstradisi atas nama inisial PT (Paulus Tannos). Alhamdulillah kemarin komunikasi kami dengan seluruh APH baik KPK, Kejagung, dan Polri, kami bersama-sama sekuat untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya," kata dia.

Supratman menyampaikan pihaknya optimistis bahwa pemerintah Singapura akan terbuka dengan pengajuan ekstradisi Indonesia. Dia optimistis karena telah berkonsultasi dengan Jaksa Agung dan KPK sebelum mengirim ekstradisi

Politikus Gerindra itu, yakin hubungan baik Indonesia-Singapura menjadi pertimbangan untuk menyukseskan pemulangan Paulus Tannos.

"Saya yakin hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura, terus dilakukan koordinasi baik KPK maupun juga Kementerian Hukum. Karena kami yang akan mengirim surat permohonan untuk ekstradisi," katanya.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan memulangkan Paulus Tannus untuk diadili di Tanah Air.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani, juga menjadi tersangka.

Baca juga artikel terkait PAULUS TANNOS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama