Menuju konten utama

Singapura Minta Dokumen Tambahan Proses Ekstradisi Paulus Tannos

Dokumen tambahan terkait ekstradisi Paulus Tannos akan dikirimkan ke otoritas Singapura pada 30 April 2025.

Singapura Minta Dokumen Tambahan Proses Ekstradisi Paulus Tannos
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah), didampingi Wakil Menteri Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan Sekjen Nico Afinta (kanan) memberikan keterangan terkait kinerja Kementerian Hukum pada triwulan pertama 2025 di Jakarta, Selasa (15/4/2025). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/agr

tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan masih ada dokumen yang diminta oleh otoritas Singapura untuk proses ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.

Supratman mengatakan dokumen tersebut akan dikirimkan ke otoritas Singapura pada 30 April 2025 mendatang.

"Itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan Insyaallah dalam sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim," kata Supratman saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

Kata Supratman, Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Kementerian Hukum, terus berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski begitu, dia belum menjelaskan mengenai jenis dokumen yang harus diserahkan kepada otoritas Singapura, untuk memulangkan Paulus ke Indonesia.

"Dokumennya seperti apa? Nanti teman-teman boleh tanyakan ke penyidik ya," ujarnya.

Diketahui, Paulus Tannos ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025. Indonesia memiliki waktu selama 45 hari, atau hingga 3 Maret 2025 untuk memenuhi berkas pemulangan Paulus.

Pada proses ini, sempat dipermasalahkan terkait dengan Paulus yang disebut telah berganti kewarganegaraan menggunakan paspor salah satu negara di Afrika Barat, Guinnes Bissau.

Namun, Supratman menegaskan bahwa Paulus masih berkewarganegaraan Indonesia. Menurutnya, Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga Paulus tidak serta merta mendapatkan kewarganegaraan lain, meski memiliki paspor di negara tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto