tirto.id - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) di Kementerian Hukum (Kemenkum), Widodo, mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos, bisa kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau bail ke Pengadilan Singapura.
Hal tersebut, kata Widodo, bisa dilakukan jika Paulus memiliki alasan dan bukti lain yang dapat mendukung untuk mengajukan bail kembali.
"Berdasarkan koordinasi dan komunikasi kami dengan AGC Singapura, berdasarkan hukum yang berlaku di Singapura, PT memiliki hak untuk mengajukan bail kembali kepada Pengadilan Singapura," kata Widodo dalam keterangan tertulis, Senin (23/6/2025).
Selain itu, Widodo juga mengatakan, hingga saat ini, Paulus belum menyampaikan kesediannya untuk kembali ke Indonesia secara sukarela.
"Sampai saat ini, PT (Paulus Tannos) belum menyampaikan kesediannya untuk diserahkan secara sukarela kepada Pemerintahan RI," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa pihak Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan uang atau bail yang diajukan oleh Paulus Tannos.
Oleh karena itu, Paulus tetap berada di tahanan hingga terdapat putusan atas ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintahan RI, untuk membawa Paulus ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi e-KTP.
Paulus akan menjalani sidang pendahuluan terkait ekstradisi pada 23-25 Juni 2025. Nantinya, hakim pada Pengadilan Singapura akan memutuskan apakah ekstradisi tersebut bisa dilakukan atau tidak.
Diketahui, Paulus ditangkap di Singapura pada Januari 2025 lalu sejak kabur sejak 2019, saat KPK menangani kasus e-KTP tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































