tirto.id - Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos, akan menjalani commital hearing atau sidang pendahuluan ekstradisi pada 23-25 Juni 2025, di Pengadilan Singapura.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) di Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi aktif dengan otoritas penegak hukum Singapura untuk mempersiapkan informasi pendukung.
"Seperti terkait kelengkapan informasi mengenai saksi-saksi dan sanggahan atau tanggapan atas pernyataan PT (Paulus Tannos) yang disampaikan dalam hearing mengenai fakta-fakta dalam tindak pidana korupsi yang dituduhkan Pemerintah RI kepada yang bersangkutan," kata Widodo dalam keterangan tertulis, Senin (23/6/2025).
Selain itu, Widodo juga mengatakan, pihaknya berkoordinasi secara intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Luar Negeri, KBRI Singapura, untuk mempersiapkan materi dan informasi pendukung yang dibutuhkan pada sidang pendahuluan tersebut.
Widodo juga menjelaskan setelah sidang pendahuluan tersebut, hakim pada Pengadilan Singapura akan memutuskan apakah permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah RI akan dikabulkan atau tidak.
Jika tidak, kata Widodo, Pemerintah Singapura bisa mengajukan banding atas putusan tersebut. Begitu pun sebaliknya, jika permohonan terima, dan Paulus Tannos ingin mengajukan banding, maka upaya hukum tersebut bisa dilakukan.
"Pengadilan Singapura akan memutuskan diterima atau ditolaknya permintaan ekstradisi PT yang disampaikan oleh Pemerintah RI. Baik PT maupun Pemerintah Singapura memiliki hak untuk mengajukan banding sebanyak satu kali jika keberatan dengan putusan pengadilan dimaksud," tuturnya.
Diketahui, Paulus Tannos merupakan tersangka kasus e-KTP, yang ditangani KPK ditangkap di Singapura pada Januari 2025 lalu.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia masih akan memakan waktu.
Pasalnya, meski permohonan penangguhan penahanan telah ditolak oleh pengadilan di Singapura, proses hukum yang dilalui masih belum tuntas.
“Dan permohonan yang bersangkutan PT (Paulus Tannos) itu ditolak. Karena itu, kita tinggal menunggu, prosesnya masih akan panjang,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/6/2025).
Supratman mengatakan sidang terkait permohonan ekstradisi baru akan digelar pada 23 hingga 25 Juni 2025 mendatang. Dalam sidang itu, pengadilan Singapura akan memutuskan apakah permintaan ekstradisi dari pemerintah Indonesia dikabulkan atau ditolak.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































