tirto.id - Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, mengatakan bahwa sidang ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos, yang berlangsung pada 23-25 Juni 2025 di Pengadilan Singapura berakhir pada pembahasan keberatan dari Paulus. Dia tetap menolak diekstradisi ke Indonesia.
"Sidang tiga hari yang berakhir ini baru sampai tahap membahas keberatan pihak PT dan mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan," kata Suryopratomo dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6/2025).
Suryopratomo juga mengatakan bahwa pihak Paulus menggunakan alasan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura bertentangan dengan Undang-Undang Ekstradisi Singapura.
Suryopratomo menyebut bahwa kuasa hukum paulus akan mengajukan saksi-saksi untuk memperkuat keberatan kliennya. Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada 7 Agustus 2025.
"Pihak pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka dan sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Juli [ralat: Agustus] dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT," tuturnya.
Dia juga menjelaskan bahwa Pengadilan Singapura tidak meminta kesaksian dari Pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi. Katanya, saksi hanya bisa diajukan oleh Paulus sebagai pihak yang keberatan untuk dipulangkan ke Indonesia.
"Yang mengajukan yang keberatan. Kalau Pemerintah RI, sudah jelas maksud permintaannya bahwa PT merupakan tersangka pelaku korupsi e-KTP," katanya.
Suryopratomo juga menegaskan bahwa pada persidangan lanjutan nanti, putusan ekstradisi belum tentu bisa langsung diketahui. Pasalnya, kuasa hukum Paulus menggunakan segala cara agar kliennya tidak dipulangkan.
"Belum tahu [akan ada putusan atau tidak] karena pengacara yang dipakai menggunakan segala cara untuk tidak diekstradisi. Akan makan waktu dan belum akan diputuskan cepat. Kita ikuti saja prosesnya," pungkasnya.
==========
Addendum: Berita ini diralat pada Rabu (25/6/2025) pukul 19.53 WIB. Sebelumnya, sidang lanjutan perkara ekstradisi Paulus Tannos disebutkan akan digelar pada 7 Juli 2025. Redaktur meralatnya menjadi 7 Agustus 2025 berdasarkan konfirmasi dari Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































