Menuju konten utama

Alasan Surat Penangkapan Tannos Tak Cantumkan WN Guinea-Bissau

KPK menghormati asas kewarganegaraan tunggal yang berlaku di Indonesia, sehingga tak mencantumkan WN Guinea-Bissau Paulus Tannos dalam surat penangkapan.

Alasan Surat Penangkapan Tannos Tak Cantumkan WN Guinea-Bissau
Sidang perdana praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan, yang diajukan oleh tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (24/11/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan surat perintah penangkapan terhadap tersangka korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, tetap sah meskipun tidak tercantum identitas kewarganegaraan Paulus yang lainnya, yakni Guinea-Bissau.

Awalnya, dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tim kuasa hukum Paulus menyebut surat perintah penangkapan kliennya tidak sah.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Tim Biro Hukum KPK, Martin Tobing, mengatakan bahwa dalil Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tidak sah karena tidak mencantumkan identitas kebangsaan Paulus yang lain sebagai upaya mengaburkan fakta.

"Terkait dengan dalil Pemohon tentang tidak dicantumkannya kebangsaan Pemohon dari negara Guinea-Bissau dalam objek praperadilan, termasuk tidak dicantumkannya tempat pemeriksaan, hal tersebut merupakan formil administrasi dalam penyusunan suatu produk surat keputusan yang tentunya tidak dapat mengesampingkan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Pemohon," kata Martin dalam persidangan pada Selasa (25/11/2025).

Martin menegaskan KPK tidak mencantumkan identitas kewarganegaraan Guinea-Bissau dalam surat penangkapan Paulus. Sebab, KPK menghormati asas kewarganegaraan tunggal yang berlaku di Indonesia.

"Terkait dengan tidak dicantumkannya kebangsaan Guinea-Bissau dan hanya mencantumkan kewarganegaraan Indonesia atas nama Pemohon dalam Surat Perintah Penangkapan ini, hal ini tentu sebagai bentuk penghormatan dan pelaksanaan asas kewarganegaraan tunggal yang berlaku dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Martin.

Martin menyebutkan Paulus sempat mengajukan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI atas kemauan sendiri bagi orang yang telah memperoleh kewarganegaraan asing. Pengajuan itu dilakukan pada 5 Januari 2022.

Namun, permohonan itu tidak dapat terpenuhi karena masih terdapat sejumlah kekurangan. Sampai saat ini, Paulus disebutnya masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

"Dengan demikian, maka dengan tidak dicantumkannya kewarganegaraan lain dari Pemohon dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap 08 tanggal 26 November 2024 selain kewarganegaraan Indonesia, adalah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sekaligus bukti penegakan kedaulatan negara," ucapnya.

Martin menambahkan dalil kubu Paulus yang menyatakan tidak lengkapnya identitasnya dalam Surat Perintah Penangkapan karena tidak mencantumkan kewarganegaraan Guinea-Bissau sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Pasalnya, dalil itu dinilai sebagai indikasi bahwa Paulus menghendaki penyebutan kewarganegaraan secara ganda atau bipatride.

"Oleh karena itu, dalil permohonan a quo patut untuk dinyatakan ditolak," sebutnya.

Sebagai informasi, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk melawan KPK.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang gugatan itu terdaftar dengan nomor Perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Tannos tercatat mendaftarkan praperadilan tersebut pada Jumat (31/10/2025). Gugatan ini dilakukan Tannos untuk menguji sah tidaknya penangkapan terhadapnya.

Diketahui, Paulus masih menjalani proses ekstradisi di Pengadilan Singapura. KPK bersama dengan Pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk memulangkan Paulus ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Paulus ditangkap di Singapura pada Januari 2025, setelah melarikan diri sejak 2019 saat KPK menangani kasus e-KTP ini.

Baca juga artikel terkait PAULUS TANNOS atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama