tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, agar menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po.
Biro Hukum KPK menjelaskan bahwa status Paulus Tannos saat ini masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice. Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, seorang yang berstatus DPO dilarang mengajukan Praperadilan.
“Dan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018, adalah larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang in absentia atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata pihak Biro Hukum KPK dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po dengan agenda pembacaan permohonan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Atas pernyataan KPK tersebut, Hakim meminta agar penjelasan yang disampaikan dapat dimasukkan ke dalam dokumen jawaban.
Untuk diketahui, Paulus Tannos, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu terdaftar dengan nomor Perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan mendaftarkan praperadilan tersebut pada Jumat (31/10/2025).
Gugatan ini dilakukan Tannos untuk menguji sah tidaknya penangkapan terhadapnya.
Hingga saat ini, Paulus sendiri masih menjalani proses ekstradisi di Pengadilan Singapura. KPK bersama dengan Pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk memulangkan Paulus ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Paulus berhasil ditangkap di Singapura pada Januari 2025, setelah melarikan diri sejak 2019 saat KPK menangani kasus e-KTP ini.
Dalam sidang praperadilan yang digelar Senin (24/11/2025), tim kuasa hukum Paulus Tannos meminta pengadilan membatalkan status tersangka Paulus Tannos. Salah satu pertimbangan adalah status penangkapan Paulus Tannos sudah kedaluwarsa sebagaimana Pasal 19 Ayat 1 KUHAP yang menyatakan surat penangkapan hanya berlaku satu hari.
Selain itu, surat penangkapan tidak sah karena ditandatangani oleh Pimpinan KPK yang bukan lagi penyidik KPK.
“Kenapa? Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang KPK, sebetulnya kedudukan Pimpinan KPK termasuk Wakil Ketua tidak lagi sebagai penyidik dan penuntut umum, karenanya harus disampaikan yang menandatangani bukan penyidik,” ujar Kuasa Hukum Paulus Tannos, Damian Agata Yuvens, Senin (24/11/2025).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






























