Menuju konten utama

PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo Terkait Kasus JTTS

Permohonan praperadilan gugur karena perkara dugaan korupsi pada pengadaan lahan di sekitar JTTS telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Lampung.

PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo Terkait Kasus JTTS
Sidang praperadilan yang diajukan oleh PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) terkait penetapan sebagai tersangka korporasi dalam kasus pengadaan lahan di sekitar JTTS, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan praperadilan yang diajukan oleh tersangka korporasi kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) 2018-2020, PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), gugur.

"Permohonan praperadilan para pemohon dinyatakan gugur," kata Hakim dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

Sebelumnya, PT STJ mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka dan penyitaan sejumlah barang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan praperadilan ini gugur lantaran perkara dugaan korupsi pada pengadaan lahan di sekitar JTTS telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung.



Pelimpahan ini telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Jumat (7/11/2025) dengan para tersangka yaitu eks Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya (Ketua Tim Pengadaan Lahan) M Rizal Sujipto; dan PT STJ sebagai tersangka korporasi.

Usai persidangan, Kuasa Hukum PT STJ, Wiwin Taswin, mengatakan, putusan hakim yang menggugurkan praperadilan ini keliru.

Meski berkas perkara JTTS ini telah dilimpahkan, Wiwi menyakini, persidangan belum dimulai, terlebih pihaknya belum mendapatkan surat panggilan untuk menjalani sidang pokok perkara.



"Menurut ketentuan KUHAP, gugurnya praperadilan itu setelah pemeriksaan, bukan setelah pelimpahan," kata Wiwin kepada wartawan.



Diketahui, berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara oleh BPKP RI, kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar, dengan rincian Rp133,73 miliar dari pembayaran PT Hutama Karya ke PT STJ atas lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar untuk lahan di Kalinda.

Bintang dan Rizal diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan pemilik PT STJ, Iskandar Zulkarnaen, sebagai tersangka. Namun, penyidikannya dihentikan karena meninggal dunia.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher