Menuju konten utama

KPK Siapkan Jawaban Permohonan Praperadilan Paulus Tannos

KPK menghormati hak hukum yang diajukan buron Paulus Tannos itu.

KPK Siapkan Jawaban Permohonan Praperadilan Paulus Tannos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperdilan yang diajukan buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos atau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut pihaknya menghormati hak hukum yang diajukan Paulus Tannos itu.

“KPK sebagai pihak Termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” kata Budi dalam keterangannya dikutip Senin (3/11/2025).

Budi mengatakan KPK meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan. KPK juga, katanya, meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi.

“Di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi,” ucap Budi.

Budi menyebutkan korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini.

KPK memastikan dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” tuturnya.

Sebagai informasi, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu terdaftar dengan nomor Perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Menukil Antara, Tannos tercatat mendaftarkan praperadilan tersebut pada Jumat, 31 Oktober 2025. Ia menggugat penangkapan terhadap dirinya. Namun, SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum (pokok permohonan) yang diajukan Tannos.

"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penangkapan," demikian keterangan yang tertera.

Sidang perdana untuk gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan pada Senin, 10 November 2025.

Baca juga artikel terkait PAULUS TANNOS atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama