tirto.id - Pada 18 November 2025, DPR mengesahkan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026, beriringan dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional UU No. 1 Tahun 2023.
Pengesahan tersebut menandai berakhirnya era KUHAP tahun 1981 yang telah menjadi tulang punggung sistem peradilan pidana Indonesia selama empat dekade. KUHAP baru membawa beberapa perubahan, misalnya bukti elektronik, penyadapan, dan formalisasi keadilan restoratif yang belum pernah ada dalam KUHAP sebelumnya.
Namun di balik itu, muncul berbagai kritikan. Pemerintah mengklaim telah melibatkan 130 pihak dalam proses penyusunan, tetapi Koalisi Masyarakat Sipil menolak klaim itu. Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah organisasi menuding ada manipulasi partisipasi serta pencatutan nama individu dalam legitimasi publik DPR.
Perdebatan hari ini seakan membuka kembali lembaran lama. Hukum acara pidana Indonesia lahir dari kolonialisme, tumbuh dalam diskriminasi, dan baru menemukan bentuk nasionalnya setelah lebih dari satu abad. Apa yang membuat bangsa ini harus menunggu 133 tahun untuk menulis "surat cinta negara kepada warganya" dalam KUHAP 1981? Mengapa perjalanan menuju kemandirian hukum acara pidana begitu panjang dan berliku?
Dualisme dan Diskriminasi Hukum Kolonial
Dalam membaca sejarah KUHAP, teori Herbert Packer dalam bukunya The Limits of the Criminal Sanction (1968) tentang dua model peradilan pidana menjadi kunci.
Packer menyebut model pertama, Due Process, yang menekankan perlindungan hak individu dan pembatasan kekuasaan negara. Model ini mengakui potensi kesalahan manusia, sehingga menuntut prosedur ketat dan mekanisme koreksi. Packer menggambarkannya seperti lari gawang (obstacle course), negara harus melompati rintangan prosedural sebelum menghukum seseorang.
Sebaliknya, model Crime Control menekankan efisiensi, kecepatan, dan ketertiban umum, sering kali dengan praduga bersalah yang bekerja diam-diam. Kecendrungan model ini dipengaruhi warisan kolonial dan rezim otoriter Belanda.
Di masa kolonial, Belanda menanamkan sistem hukum acara pidana yang mencerminkan hierarki sosial. Hukum bukan untuk keadilan universal, melainkan menjaga dominasi lewat segregasi rasial.
Seturut W.J.M Plate dalam Het Reglement Op De Strafvordering, Het Inlandsch Reglement en Het Reglement Op De Rechterlijke Organisatie (1933), sistem yang diundangkan pertama kali pada tahun 14 September 1847 dan berlaku 1 Mei 1848 ialah Het Reglement op de Strafvordering (RVs).
Pada sistem ini, hakim komisaris hadir sebagai penjaga hak tersangka, mengawasi penangkapan dan penahanan, serta memastikan seseorang hanya bisa dinyatakan bersalah setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Perlindungan hukum nyata diberikan, tetapi hanya untuk orang Eropa dan sederajat.
Sebaliknya, pribumi dan Timur Asing (Arab, Cina, India) tunduk pada Het Inlandsch Reglement (HIR) yang mengatur hukum perdata dan pidana, berlaku hanya di Jawa dan Madura. Pada hukum pidana, sistem ini sederhana namun memberi kekuasaan luas pada hakim. Tidak ada hakim komisaris, proses beracara bergantung pada diskresi hakim, dan pengakuan tersangka dijadikan bukti utama. Polisi mudah memaksa pengakuan, bahkan dengan kekerasan.
Di luar Jawa dan Madura berlaku Rechtsglement voor de Buitengewesten (RBg) yang serupa dengan HIR. Perbedaan ini menegaskan derajat kemanusiaan yang timpang, di mana orang Eropa mendapat perlindungan, pribumi diperlakukan sebagai warga kelas dua.
Dalam HIR, bantuan hukum jarang diberikan, penahanan bisa lama tanpa kepastian, dan hakim sering kali pejabat kolonial yang tunduk pada eksekutif. Pengadilan menjadi alat kontrol, bukan ruang keadilan. Konsekuensinya, pada peradilan pidana terbelah dua jalur. Orang Eropa diadili di Raad van Justitie, sementara pribumi di Landraad.
Ketika tentara Jepang menduduki Hindia Belanda pada Maret 1942, mereka membawa perubahan dalam sistem hukum. Seturut Bayu Surianingrat dalam Pemerintahan dan Administrasi Desa (1976:60), melalui Osamu Seirei Nomor 1 Tahun 1942 yang dikeluarkan pada 7 Maret 1942, pemerintah militer Jepang secara prinsipial mempertahankan hukum acara pidana warisan Belanda, namun dengan modifikasi penting.
Pasal 3 Osamu Seirei menyatakan bahwa semua badan pemerintahan, kekuasaan, hukum, dan undang-undang dari pemerintah Belanda tetap diakui sah untuk sementara waktu, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah militer Jepang.
Dalam tataran praktis, pendudukan Jepang menghasilkan penyatuan sistem peradilan yang selama ini terpisah. Dualisme peradilan antara Eropa dan pribumi dihapuskan. Nama-nama lembaga pun diganti dengan istilah Jepang.
Sebagai gantinya, dibangun satu sistem peradilan untuk semua golongan penduduk dengan menggunakan hukum acara HIR. Ini merupakan langkah maju dalam hal unifikasi, meskipun tujuannya lebih kepada efisiensi administrasi kolonial daripada komitmen terhadap keadilan.
Namun demikian, masa pendudukan Jepang yang hanya berlangsung 3,5 tahun tidak membawa perubahan substansial terhadap hukum acara pidana. Warisan HIR tetap mendominasi lanskap hukum acara pidana di Hindia Belanda hingga akhir pendudukan.
Butuh 133 Tahun Hingga KUHAP 1981
Setelah Proklamasi 1945, Indonesia mewarisi sistem hukum yang berantakan. Aturan Peralihan UUD 1945 membuat peraturan kolonial tetap berlaku, dan lewat UU Darurat No. 1 Tahun 1951 pemerintah menetapkan HIR sebagai hukum acara pidana tunggal. Ironisnya, instrumen kolonial yang menindas justru diawetkan, memperkuat budaya “Bapakisme” dalam peradilan, di mana hakim dan jaksa menempatkan diri lebih tinggi dari pencari keadilan.
Upaya pembaruan muncul pada 1960-an melalui Lembaga Pembinaan Hukum Nasional. Namun Demokrasi Terpimpin menempatkan hukum di bawah kendali politik.
Independensi yudikatif dihapus, doktrin “Revolusi Belum Selesai” membuat perlindungan hak tersangka kehilangan relevansi, dan draf pembaruan hanya menumpuk hingga pecahnya G30S 1965.
Memasuki era 1970-an, Pemerintah Orde Baru mulai serius melanjutkan proyek kodifikasi hukum acara pidana. Momentum penting datang dari dua kasus hukum yang menggemparkan dan menyentuh hati publik, menunjukkan ketidakadilan yang terjadi di bawah HIR.
Pada 21 September 1970, Sumarijem (bernama panggilan Sum Kuning), seorang penjual telur berusia 18 tahun dari Godean, Yogyakarta, mengalami penculikan dan pemerkosaan oleh sekelompok pemuda. Setelah dirundung trauma, Sum melaporkan kasusnya ke polisi, berharap mendapat keadilan.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Polisi malah menangkap Sum dan menuduhnya membuat laporan palsu tentang pemerkosaan. Sum dianiaya di kantor polisi dan dipaksa mengakui bahwa laporannya hanya kebohongan yang diidam-idamkan. Polisi bahkan menciptakan skenario alternatif bahwa Sum berhubungan badan dengan seorang penjual bakso bernama Trimo.
Kasus Sum Kuning merupakan simbol kejatuhan sistem pidana HIR yang memberikan kewenangan tak terbatas kepada polisi tanpa mekanisme pengawasan. Hanya berkat intervensi Jenderal Hoegeng Imam Santoso, Kepala Kepolisian yang terkenal sebagai polisi jujur, tim khusus dibentuk untuk menyelidiki kasus ini, dan Sum akhirnya dibebaskan oleh Hakim Lamijah Moeljarto.
Namun, usaha Hoegeng untuk mengungkap siapa sesungguhnya pelaku pemerkosaan terhenti karena tekanan politik dari mereka yang berpengaruh.
Kasus kedua yang tidak kalah menggemparkan adalah kasus Sengkon dan Karta pada 1974. Sengkon bin Yakin dan Karta bin Salam, dua petani miskin, dituduh melakukan perampokan dan pembunuhan terhadap pasangan Sulaiman dan Siti Haya pada November 1974 di daerah Pondok Gede, Bekasi. Keduanya dipaksa mengaku di bawah tekanan polisi.
Hakim Djurnetty Soetrisno ternyata lebih memercayai versi polisi daripada pembelaan kedua terdakwa. Pada Oktober 1977, Sengkon dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan Karta 7 tahun.
Selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, keduanya bertemu dengan seorang narapidana bernama Gunel yang bekerja di dapur penjara. Gunel ternyata mengaku kepada Sengkon bahwa dialah pelaku sebenarnya dari perampokan dan pembunuhan itu, bersama dengan tiga orang lainnya.
Seturut D.Y. Witanto dalam Hukum Acara Praperadilan Dalam Teori dan Praktik (2019:88), dari perkara tersebut lahir mekanisme baru, yakni Peninjauan Kembali (PK) pada 3 November 1980 melalui Pengadilan Negeri Bekasi. Ketua Mahkamah Agung saat itu, Oemar Seno Adji akhirnya memerintahkan pembebasan keduanya pada Januari 1981 setelah putusan PK mereka dikabulkan.
Kasus Sengkon dan Karta menghasilkan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 1980 yang menjadi dasar hukum pertama dalam mengatur tata cara pengajuan PK di Indonesia, dan kemudian ketentuan ini diadopsi ke dalam KUHAP 1981 atas desakan publik.
Resmi diberlakukan pada 31 Desember 1981, melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, KUHAP menggantikan HIR dan RBg setelah hampir 134 tahun menjadi hukum acara pidana di Hindia Belanda dan Indonesia.
Pemerintah melalui Sekjen Departemen Kehakiman, Nasrun Syachrun, dilansir harian Kompas edisi 26 Januari 1982, menyebutnya sebagai “karya agung”. KUHAP 1981 merupakan produk inovatif untuk masanya, membawa prinsip-prinsip humanistik. Misalnya, tersangka dipandang sebagai subjek dengan martabat, asas praduga tak bersalah ditegaskan, hak bantuan hukum dijamin sejak penyidikan, penahanan dibatasi ketat, dan lembaga praperadilan diperkenalkan sebagai inovasi khas Indonesia.
Namun, di balik kemajuan itu, KUHAP 1981 menyimpan cacat bawaan. Pada masa transisi, kasus Rolen Purba dan kawan-kawan di Medan menunjukkan tersangka ditahan berbulan-bulan tanpa kepastian sidang, meski KUHAP pasal 26 (4) jelas membatasi penahanan maksimal 90 hari. Hakim dan jaksa saling menyalahkan, sementara tersangka tetap meringkuk di penjara.
“Tolonglah. Kami ingin cepat disidangkan,” pinta Rolen Purba, dikutip majalah Tempo cetakan 30 Oktober 1982. “Kami mengaku ikut mencuri. Tapi kami ingin tahu, berapa lama hukuman yang harus dijalani”.
Jaksa tidak punya kendali penuh atas penyidikan, berkas perkara bolak-balik, dan pencari keadilan terjebak birokrasi. Praperadilan pun lemah, hanya menguji aspek administratif tanpa menyentuh substansi penyiksaan atau rekayasa bukti.
Seperti dikatakan Prof. Mardjono Reksodiputro, KUHAP 1981 pada akhirnya tetap lebih condong ke model Crime Control, meski dibungkus retorika hak asasi.
“KUHAP 1981 di desain dengan ‘model terkotak-kotak’, berdasarkan falsafah ‘pemisahan kekuasaan’ (separation of powers), mengutamakan tahap pra-adyudikasi, mengutamakan ‘kekuasaan polisi’ dan ‘kekuasaan penuntut umum’,” tulis ahli hukum dan pengacara itu.
Usangnya Sang Karya Agung
Setelah Reformasi 1998, kelemahan KUHAP 1981 semakin jelas di tengah arus demokrasi dan perkembangan teknologi. KUHAP 1981 mengakibatkan lemahnya perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa dalam praktiknya.
Data lapangan menunjukkan bahwa penahanan sewenang-wenang masih sering terjadi, penyiksaan dalam proses penyidikan tetap menjadi masalah endemik, dan akses terhadap bantuan hukum bagi terdakwa tidak mampu masih sangat terbatas meskipun sudah diatur dalam KUHAP.
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dalam catatan akhir tahunnya pada 2023 menemukan kasus pidana yang mereka tangani di tahap penyidikan, berlangsung tanpa pendampingan penasihat hukum yang layak, meskipun pasal 56 KUHAP secara jelas menjamin hak ini.
“Kondisi tersebut menimbulkan celah praktik unfair trial sangat terbuka karena pendampingan hukum tidak dipandang begitu wajib bagi seseorang yang menghadapi ancaman pidana di bawah lima tahun,” sebut laporan tersebut.
KUHAP 1981 juga tak mampu menjawab tantangan bukti elektronik. Definisi “surat” dalam Pasal 184 terlalu kaku. Ketika kejahatan siber dan korupsi canggih muncul, penegak hukum kesulitan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan UU ITE terpaksa membuat aturan khusus untuk mengakui bukti digital.
Karena KUHAP tidak mengaturnya, polisi dan kejaksaan membuat aturan sendiri. Namun, regulasi di bawah undang-undang ini rawan berubah sewaktu-waktu dan tidak seragam antar lembaga, menambah lapisan ketidakpastian hukum.
Pengesahan KUHAP baru pada November 2025 menjadi jawaban atas akumulasi masalah yang menumpuk sejak era KUHAP 1981. Ia hadir menggeser paradigma sistem peradilan pidana Indonesia.
Namun, di balik substansi progresif, legitimasi sosialnya masih dipertanyakan. KUHAP 2025 dengan demikian berdiri di persimpangan. Di satu sisi ia menjanjikan sistem peradilan yang lebih adil, inklusif, dan modern. Di sisi lain, ia masih dibayangi pertanyaan tentang siapa sebenarnya yang diuntungkan dari reformasi hukum ini.
Penulis: Ali Zaenal
Editor: Irfan Teguh Pribadi
Masuk tirto.id

































