Menuju konten utama
Kronik

Sejarah Kasus Hukum Yayasan Supersemar Hingga Kontroversi Granadi

Gedung Granadi akan disita negara terkait dengan Yayasan Supersemar milik Soeharto yang sudah terbukti melanggar hukum.

Sejarah Kasus Hukum Yayasan Supersemar Hingga Kontroversi Granadi
Presiden ke-2 RI, Soeharto. FOTO/LIFE

tirto.id - Setelah Orde Baru tumbang pada 1998, terkuak indikasi penyelewengan dalam penyaluran dana Yayasan Supersemar milik mantan Presiden Soeharto. Proses hukum berlarut-larut hingga akhirnya diputuskan bahwa Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi kepada negara. jika belum lunas, maka aset-asetnya akan disita, termasuk Gedung Graha Dana Abadi (Granadi) yang saat ini sedang menjadi sorotan.

Berikut ini jejak sejarah kasus hukum yang menyeret Yayasan Supersemar:

1974

Gagasan Awal

Pada Mei 1974, Presiden Soeharto menginisiasi sebuah organisasi nirlaba yang ditujukan untuk membantu pendidikan bagi anak-anak di negeri ini lewat penyaluran dana beasiswa, yakni Yayasan Supersemar.

___________________________

1975

Beasiswa Perdana

Yayasan Supersemar untuk pertamakalinya menyalurkan dana bantuan beasiswa. Tercatat sebanyak 3.135 orang mahasiswa dari perguruan tinggi negeri yang menerima beasiswa tersebut, nominalnya antara Rp12.500 hingga Rp.15.000 tiap mahasiswa per bulan.

___________________________

1976

Sekolah Kejuruan

Yayasan Supersemar mulai membidik para siswa sekolah kejuruan untuk penyaluran beasiswa. Terhitung 667 orang siswa dari STM Negeri yang menerima besaran beasiswa dari Rp 5.500 hingga Rp 6.000.

___________________________

1998

Indikasi Penyelewengan

Tanggal 1 September 1998, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencium adanya indikasi penyelewengan dana pada beberapa yayasan milik keluarga Soeharto, termasuk Yayasan Supersemar. Maka, dibentuk Tim Invesigasi Kekayaan Soeharto yang diketuai Jaksa Agung saat itu, M.Ghalib.

___________________________

1999

Kroni Soeharto Diperiksa

Tim dari Kejagung menemukan indikasi unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Soeharto terkait yayasan-yayasan yang dipimpinnya. Pemeriksaan pun dilakukan, termasuk kepada Siti Hardiyanti Rukmana, Bob Hasan, Kim Yohannes Mulia, dan Deddy Darwis. Di tahun yang sama, Soeharto terserang stroke.

___________________________

2000

Soeharto Tersangka

Dengan alasan sakit, Soeharto mangkir dari panggilan Kejagung pada Februari 2000. Akhir Maret, Soeharto ditetapkan tersangka penyalahgunaan dana yayasan sosial. Kejagung juga menyita beberapa aset dan rekening yayasan-yayasan Soeharto. Soeharto tidak pernah hadir dalam persidangan.

___________________________

2008

Soeharto Wafat

Soeharto wafat pada 27 Januari 2008. Dua bulan berselang, PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada Yayasan Supersemar, yang diwakili oleh ahli waris Soeharto, untuk membayar kerugian negara sebesar Rp46 miliar.

___________________________

2010

Salah Ketik Putusan

MA memperkuat putusan PN Jaksel yang sebelumnya diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum. Namun terjadi salah ketik dalam penulisan putusan, yang seharusnya Rp185 miliar tertulis Rp185 juta. Alhasil, putusan tidak bisa segera dieksekusi.

___________________________

2013

Adu Peninjauan Kembali

Kejagung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penyelewengan dana Yayasan Supersemar ke MA. Tak mau kalah, Yayasan Supersemar juga melakukan tindakah hukum serupa.

___________________________

2015

MA Menangkan PK Jaksa

Pada Juli 2015, MA memenangkan PK Jaksa Kejagung, dan sebaliknya, menolak PK yang diajukan Yayasan Supersemar. Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa keluarga Soeharto diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 4,4 triliun kepada negara.

___________________________

2018

Kontroversi Granadi

Tanggal 16 Desember 2018, Komite Penyelamat Aset Negara menggelar aksi menuntut penyitaan Gedung Granadi yang bertautan erat dengan Yayasan Supersemar. Di pihak lain, ada puluhan orang yang mengaku pro-Soeharto berusaha “mengamankan” gedung tersebut.

Baca juga artikel terkait YAYASAN SUPERSEMAR atau tulisan lainnya dari Oryza Aditama

tirto.id - Hukum
Penulis: Oryza Aditama
Editor: Iswara N Raditya