tirto.id - Setelah Orde Baru tumbang pada 1998, terkuak indikasi penyelewengan dalam penyaluran dana Yayasan Supersemar milik mantan Presiden Soeharto. Proses hukum berlarut-larut hingga akhirnya diputuskan bahwa Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi kepada negara. jika belum lunas, maka aset-asetnya akan disita, termasuk Gedung Graha Dana Abadi (Granadi) yang saat ini sedang menjadi sorotan.
Berikut ini jejak sejarah kasus hukum yang menyeret Yayasan Supersemar:
1974
Gagasan Awal
Pada Mei 1974, Presiden Soeharto menginisiasi sebuah organisasi nirlaba yang ditujukan untuk membantu pendidikan bagi anak-anak di negeri ini lewat penyaluran dana beasiswa, yakni Yayasan Supersemar.
___________________________
1975
Beasiswa Perdana
Yayasan Supersemar untuk pertamakalinya menyalurkan dana bantuan beasiswa. Tercatat sebanyak 3.135 orang mahasiswa dari perguruan tinggi negeri yang menerima beasiswa tersebut, nominalnya antara Rp12.500 hingga Rp.15.000 tiap mahasiswa per bulan.
___________________________
1976
Sekolah Kejuruan
Yayasan Supersemar mulai membidik para siswa sekolah kejuruan untuk penyaluran beasiswa. Terhitung 667 orang siswa dari STM Negeri yang menerima besaran beasiswa dari Rp 5.500 hingga Rp 6.000.
___________________________
1998
Indikasi Penyelewengan
Tanggal 1 September 1998, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencium adanya indikasi penyelewengan dana pada beberapa yayasan milik keluarga Soeharto, termasuk Yayasan Supersemar. Maka, dibentuk Tim Invesigasi Kekayaan Soeharto yang diketuai Jaksa Agung saat itu, M.Ghalib.
___________________________
1999
Kroni Soeharto Diperiksa
Tim dari Kejagung menemukan indikasi unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Soeharto terkait yayasan-yayasan yang dipimpinnya. Pemeriksaan pun dilakukan, termasuk kepada Siti Hardiyanti Rukmana, Bob Hasan, Kim Yohannes Mulia, dan Deddy Darwis. Di tahun yang sama, Soeharto terserang stroke.
___________________________
2000
Soeharto Tersangka
Dengan alasan sakit, Soeharto mangkir dari panggilan Kejagung pada Februari 2000. Akhir Maret, Soeharto ditetapkan tersangka penyalahgunaan dana yayasan sosial. Kejagung juga menyita beberapa aset dan rekening yayasan-yayasan Soeharto. Soeharto tidak pernah hadir dalam persidangan.
___________________________
2008
Soeharto Wafat
Soeharto wafat pada 27 Januari 2008. Dua bulan berselang, PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada Yayasan Supersemar, yang diwakili oleh ahli waris Soeharto, untuk membayar kerugian negara sebesar Rp46 miliar.
___________________________
2010
Salah Ketik Putusan
MA memperkuat putusan PN Jaksel yang sebelumnya diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum. Namun terjadi salah ketik dalam penulisan putusan, yang seharusnya Rp185 miliar tertulis Rp185 juta. Alhasil, putusan tidak bisa segera dieksekusi.
___________________________
2013
Adu Peninjauan Kembali
Kejagung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penyelewengan dana Yayasan Supersemar ke MA. Tak mau kalah, Yayasan Supersemar juga melakukan tindakah hukum serupa.
___________________________
2015
MA Menangkan PK Jaksa
Pada Juli 2015, MA memenangkan PK Jaksa Kejagung, dan sebaliknya, menolak PK yang diajukan Yayasan Supersemar. Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa keluarga Soeharto diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 4,4 triliun kepada negara.
___________________________
2018
Kontroversi Granadi
Tanggal 16 Desember 2018, Komite Penyelamat Aset Negara menggelar aksi menuntut penyitaan Gedung Granadi yang bertautan erat dengan Yayasan Supersemar. Di pihak lain, ada puluhan orang yang mengaku pro-Soeharto berusaha “mengamankan” gedung tersebut.
Editor: Iswara N Raditya